Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Lebih 124 Ribu Warganet, Tanda Tangani Petisi Online Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Februari 2022
in Business, Info Terkini, Nasional, News
0
Lebih 124 Ribu Warganet, Tanda Tangani Petisi Online Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

Foto suasana pedagang pasar citra mas loktuan.

387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun mengundang penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Ketentuan ini sebelumnya dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga :

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik

Merespon hal ini, sebuah petisi daring yang dibuat oleh pengguna atas nama Suhari Ete, muncul di laman change.org yang isinya meminta Menaker membatalkan ketentuan tersebut.

Adapun, beberapa nama yang ditujukan dalam petisi ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo.

Disadur dari liputan6.com, Pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.56 petisi online ini sudah ditandatangani 124.840 pengguna, dengan target 150 ribu tanda tangan.

“Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun,” tulis pembuat petisi.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

“Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” kata Suhari Ete.

Suhari Ete pun mengatakan, apabila buruh atau pekerja di-PHK saat berusia 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT-nya pada usia 56 tahun, atau 26 tahun setelah PHK.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” kata Suhari Ete.

Dia mengungkapkan, di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” pungkas keterangan petisi tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pria Ini Berhasil Menangkap Tuyul

Pria Ini Berhasil Menangkap Tuyul

Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

Harga BBM Naik Lagi, Sila di Cek Daftar Harganya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutim, Ramadhani.

DPRD Kutim Godok Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

1 November 2023
DPRD Kaltim Tinjau Langsung Dampak Lingkungan di PT IMM, EUP, dan Kobexindo

DPRD Kaltim Tinjau Langsung Dampak Lingkungan di PT IMM, EUP, dan Kobexindo

18 Mei 2025
Dispora Kaltim Dukung Kehadiran Aplikasi Srikandi

Dispora Kaltim Dukung Kehadiran Aplikasi Srikandi

15 November 2023
Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

Polisi Amankan 1.830 Butir Double L dari Warga Loktuan

8 Januari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...