Inspirasa.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mimi Meriami Br Pane mendorong agar adanya pengungkapan berbagai kasus tambang ilegal di Kalimantan timur.
Mimi Meriami Br Pane mengatakan, bahkan sejak 2022 lalu, Kaltim heboh dengan kasus 21 IUP palsu. Saat itu, tanda tangan gubernur dipalsukan. Kasus pun dilaporkan ke polisi. Namun, pertengahan 2023 polisi menghentikan penyidikan.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Mimi Meriami BR Pane mendorong adanya investigasi pertambangan untuk mengungkap berbagai kasus tambang.
Mimi Meriami menyampaikan, wilayah Kaltim hanya terdiri dari 44 persen konsesi pertambangan legal .
“Sejauh ini data yang saya peroleh wilayah Kaltim itu terdiri dari 44 persen konsesi pertambangan oleh perusahaan legal. Sisanya kemungkinan diisi oleh banyak aktivitas tambang ilegal,” bebernya.
Padahal, pertambangan ilegal merugikan Kaltim secara umum. Baik dari segi pendapatan, hingga praktik yang ugal-ugalan. Tambang ilegal kerap melintas di jalan umum, dan tidak memikirkan dampak lingkungan.
Ia pun berharap agar adanya perpanjangan status dari masa kerja Pansus IP guna mengungkapkan masalah-masalah yg ditimbulkan oleh pertambangan di Kaltim.
“Dimana-mana pemerintah daerah pasti berkomitmen untuk berjuang bagaimana agar daerah terhindar dari palaku penjahat linkungan terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post