Inspirasa.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pasca tambang khusunya di Kalimantan timur. Dia menilai, masih banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
“Seperti, menutup void bekas tambang dan melakukan penanaman atau penghijauan kembali di wilayah bekas tambang tersebut,” Ungkap M Udin ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan, salah satu perusahaan pertambangan di Kaltim yakni PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang sudah memasuki fase aktivitas pasca tambang pada tahun ini. Dia menegaskan, wajib bagi perusahaan untuk bertanggung jawab menutup kembali lahan yang sudah digalinya, lantas mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disetujui.
Politikus Golkar itu berharap ada kebijakan-kebijakan yang tegas dari pusat melalui Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan. Ini dilakukan guna memastikan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan khusunya di Kaltim tidak lari dari tanggung jawab.
“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” katanya.
M Udin mengingatkan jangan sampai void itu menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, di mana ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya.
Ia juga menyoroti adanya void yang dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di kota Bontang, seperti yang ada di PT Indominco Mandiri.
Hal itu katanya bisa menjadi solusi sementara, tetapi harus ada rencana jangka panjang untuk mencari sumber air bersih lainnya.
“Tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Semestinya harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tuturnya.(Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post