Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Mei 2024
in Nasional
0
Mahasiswa Dilaporkan karena Kritik Kenaikan UKT, KIKA Nilai Rektor Unri Lakukan Upaya Represi dan Kriminalisasi
387
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Seorang mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, diduga dilaporkan ke polisi oleh rektornya sendiri, Sri Indarti. Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE usai membuat konten video terkait biaya kuliah mahal. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai laporan ini adalah upaya represi dan kriminalisasi yang dilakukan kampus.

Dalam keterangan tertulisnya, KIKA menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh rektor Unri dengan melaporkan mahasiswa dinilai bagian dari upaya pembungkaman. KIKA merujuk UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Di Pasal 9, ayat 1 regulasi itu menyebutkan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1merupakan kebebasan civitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tri dharma.

Selain itu, lanjut KIKA dalam rilisnya, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU nomor 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tegas KIKA dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (9/5/2024).

KIKA juga mengingatkan rektor Unri untuk memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Standar 4 berbunyi “insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan”. Dan standar 5 berbunyi “otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.”

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Unri, Khariq Anhar dilaporkan lantaran menyuarakan kegelisahannya atas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE setelah bikin konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan tersebut dibuat atas nama Rektor Unri, Prof Sri Indarti. Laporan tersebut dibuat pada 15 Maret 2024 atau sekitar 2 pekan setelah aksi digelar.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan disebut tak ada yang hadir.

Atas tindakan represif yang dialami mahasiswa Unri, KIKA menuntut Rektor Unri untuk:

1. Menolak kebijakan UKT bukan tindak pidana, dan hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi pula kebebasan akademik dijamin oleh UndangUndang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran;

2. Mengimbau Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT;

3. Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan;

4. Menghimbau Komnas HAM dan Kemenristek menegur tindakan Rektor Unri;

5. Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses pengaduan karena tidak ada hukum yang dilanggar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin mendaftar jalur independen atau perseorangan di KPU Bontang.

Dikebut Hari Ini, Syarat Dukungan KTP Berjumlah 17 Ribu, Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul Terkendala Silon KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, menerima rombongan tim pemenangan pasangan bacalon wali kota dan wakil wali kota Basri Rase-Chusnul Dihin yang mendaftar jalur independen atau perseorangan. Sabtu (11/5/2024).

KPU Jelaskan Bacalon Independen Basri Rase-Chusnul, Lengkapi Syarat Dokumen yang Dihasilkan dari Silon

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

Tanggapi Imbauan Pemkot, Kafe Ini Buka Sore Menjelang Berbuka Puasa

17 Maret 2023
Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

2 September 2021
Foto: Polsek Bontang Selatan menangkap pelaku penikaman di Pasar Rawa Indah.

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Pasar Taman Rawa Indah

9 Desember 2024
Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Tekankan Pentingnya Olahraga

Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim Tekankan Pentingnya Olahraga

20 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Soal Tindakan Emosional Anggota Satlantas Amankan Supir Mobil Ugal-Ugalan, Kapolres Bontang Minta Maaf, Kaca Mobil Pecah Diganti 23 Juli 2025
  • Ini Klarifikasi Biro Adpim Pemrov Kaltim Soal Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Intimidasi Jurnalis Saat Wawancara 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...