Senin, Agustus 25, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mahkamah Konstitusi, Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Februari 2023
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi, Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Foto ilustrasi sumber goggle.

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ramos Petege lelaki beragama Katolik, hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. Ia pun mengajukan gugatan terkait perkawinan beda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca juga :

Kerjasama Media Indonesia-Tiongkok, JMSI dan ACJA Akan Sepakati MoU Oktober 2025

Prabowo Pecat Noel dari Jabatan Wamenaker

Ramos bilang, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Ia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Setelah dilakukan pengujian, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujar Wahiduddin.

Ia menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Paal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Oleh sebab itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin.

Adapun dari 9 hakim MK, terdapat 2 hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

Sumber berita: CNNIndonesia.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto ilustrasi

Saat Melakukan Operasi Militer di Jalur Gaza Selatan, 12 Tentara Israel Disengat Gerombolan Tawon

18 Mei 2024
Tunjang Kualitas Pelayanan, Novel Usulkan Kendaraan Operasional Puskesmas

Tunjang Kualitas Pelayanan, Novel Usulkan Kendaraan Operasional Puskesmas

14 November 2024
Hasanuddin dan Rudy Mas’ud Tinjau Langsung Poros Kukar–Kubar

Hasanuddin dan Rudy Mas’ud Tinjau Langsung Poros Kukar–Kubar

21 Juni 2025
Foto ilustrasi

Ini Alasan Pemkot Bontang Depositkan Kas Daerah ke Bank Konvensional

11 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Unmul Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Loa Janan Ilir 25 Agustus 2025
  • Program Sekolah Merdeka Sampah Neni Ingin Tanamkan Kesadaran Moral Sejak Usia Dini 25 Agustus 2025
  • Agus Haris Hadiri Evolution Siap Siaga 3 PKT, Tekankan Sinergi Industri dan Pemerintah Tak Terpisahkan 25 Agustus 2025
  • Kerjasama Media Indonesia-Tiongkok, JMSI dan ACJA Akan Sepakati MoU Oktober 2025 25 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...