Jumat, Agustus 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Mahkamah Konstitusi, Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Februari 2023
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi, Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

Foto ilustrasi sumber goggle.

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ramos Petege lelaki beragama Katolik, hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. Ia pun mengajukan gugatan terkait perkawinan beda agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pernikahan keduanya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca juga :

Usia ke-28 tahun, IJTI Berkomitmen Menjaga Marwah Jurnalisme Televisi Dan Demokrasi

Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jajaki Peluang Kolaborasi dan Investasi Dukung Pembangunan Nusantara

Ramos bilang, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Ia pun meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan dengan membolehkan pernikahan beda agama dan kepercayaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai.

Setelah dilakukan pengujian, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

MK menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujar Wahiduddin.

Ia menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Paal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Oleh sebab itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian MK pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin.

Adapun dari 9 hakim MK, terdapat 2 hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

Sumber berita: CNNIndonesia.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Skandal Perusakan Lahan Gambut Suaka Margasatwa, Terhubung dengan Perusahaan Raksasa Dunia

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Gamelan Antik di Yogyakarta Harga Rp 1,2 Miliar, Dicuri Lalu Dijual Rp 6 Juta, Diketahui di Medsos

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Borobudur Disebut Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Faktanya

Borobudur Disebut Tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Faktanya

16 Juli 2022
Foto: Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain, menjadi tersangka dari kasus korupsi penyimpangan dana hibah DBON anggaran 2023. Kejati Kaltim menetapkan keduanya menjadi tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Ini Histori Dibentuk Lalu Dibubarkan: Skandal Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Hibah Lembaga DBON

21 September 2025
Dokumentasi foto istimewa

Pengerjaan Seragam Sekolah Gratis Rampung Pertengahan Juli 2025, Disalurkan Awal Tahun Ajaran Baru

2 Juli 2025
Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan sejumlah OPD saat membahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Ist).

Komisi IV DPRD Kaltim dan OPD Bahas Lanjutan Draft Perda Kaltim Nomor 02 Tahun 2016

28 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap 12 Agustus 2026
  • Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut 12 Agustus 2026
  • Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye 12 Agustus 2026
  • Dinkes Temukan Bakteri Patogen, Wakil Wali Kota Bontang Audit Sistem Distribusi MBG 12 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...