Inspirasa.co – Kepolisian Mergangsan Kota Yogyakarta, menjelaskan kronologis hilangnya tiga set gamelan antik di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Yogyakarta pada 11 Desember 2022.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menjelaskan konologis pencurian. Hilangnya tiga set gamelan antik di Pendopo Wayang Ukur Sukasman Yogyakarta tersebut diketahui setelah Jojok melaporkan ikhwal adanya pencurian.
Awalnya, Jojok datang ke pendapo berniat untuk latihan gamelan. Sesampainya di Pendapo, ia mendapati tembok pendapo yang terbuat dari GRC bolong, dan saat masuk 3 buah gamelan sudah raib.
Menariknya, tak lama setelah dilaporkan, polisi memperoleh informasi di media sosial Instagram ada yang menjual gamelan peking, pangkon dan wilahan, pada 15 Januari 2023.
Berdasarkan sumber di media sosial itulah, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Polisi kemudian mengajak sejumlah saksi ke lokasi penjualan pada 16 Januari 2023. Dari pertemuan awal ini berlanjut ke sebuah galeri seni di daerah Sewon, Bantul. Dari tempat ini akhirnya ditemukan dua set gamelan lainnya yang hilang.
Dari keterangan pemilik galeri, set gamelan tersebut diperoleh atau dibeli dari dua orang pria yang datang ke galeri beberapa waktu lalu.
Pada Selasa 24 Januari 2023, pihak kepolisian akhirnya mendapat informasi bahwa seorang yang dicurigai sedang berada di rumahnya.
“Tersangka satu NR alias Kadir bersama dengan sepeda motor Beat dengan satu buah jaket ojol berhasil diamankan,” ujar Sigit.
Kemudian, penyidik menangkap pelaku lainnya, AJ alias Goweng di wilayah Gunungkelir, Pleret, Bantul. Kedua pelaku mencuri gamelan antik ini karena motif ekonomi.
“Motif ekonomi, tidak ada motif lain. Satu unit gamelan dijual Rp6 juta. Dari keseluruhan ditaksir Rp10 juta,” kata Sigit.
Sigit tidak menyebutkan harga pasaran gamelan tersebut, namun menurutnya satu set gamelan itu pernah ditawar Rp1,2 miliar di tahun 1995.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Mergangsan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sumber: CNNIndonesia.com/Haluan.com
Discussion about this post