Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, Perintahkan KPU Laksanakan PSU Paling Lambat 60 Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Februari 2025
in Nasional
0
Foto dok istimewa pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin debat perdana di Samarinda.

Foto dok istimewa pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin debat perdana di Samarinda.

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Edi Damansyah didiskualifikasi dari pencalonan sebagai bupati, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Proses PSU dijadwalkan untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan

Baca juga :

Rita Widyasari Prihatin, Rekening dan Aset Pihak Lain Ikut Terseret Kasusnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Buka Suara Soal Sumber Kekayaannya

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode.

Disebutkan Edi Damansyah telah menjabat dua periode dari 2017-2019. Dimana ia melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.

Olehnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi

“MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.

KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (BUawaslu) juga ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna mengawal jalannya PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Pohon di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo tumbang dan menutup akses jalan para pengendara. Pada Selasa (25/2/2025) siang.

Pohon di Jalan Cipto Mangunkusumo Tumbang, Timpa Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Foto: Bohari Yusuf, anggota tim transisi pemerintahan Rudy-Seno.

Gubernur Kaltim Rudy Alokasikan Rp 778,9 M untuk 322.004 Orang Penerima Program GratisPol dan JosPol Pendidikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Disambut Hangat, Andi Harahap Pesan ke Warga Sebakung Jaya Untuk Terus Cinta NKRI

Disambut Hangat, Andi Harahap Pesan ke Warga Sebakung Jaya Untuk Terus Cinta NKRI

7 Maret 2023
Honor Rendah dan Anggaran Terbatas, BOSDA Dinilai Tak Cukup Menutup Kekurangan Guru

Honor Rendah dan Anggaran Terbatas, BOSDA Dinilai Tak Cukup Menutup Kekurangan Guru

30 Mei 2026
Agus Aras: Pendidikan dan Kesehatan Pilar Masa Depan Kaltim yang Cerah

Agus Aras: Pendidikan dan Kesehatan Pilar Masa Depan Kaltim yang Cerah

15 Mei 2025
Wabud Kutim Serahkan Bonus Peraih Medali Fornas VII Jawa Barat Kepada Atlet dan Pelatih

Wabud Kutim Serahkan Bonus Peraih Medali Fornas VII Jawa Barat Kepada Atlet dan Pelatih

28 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...