Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

MK Kembali Agendakan Sidang Perkara Tapal Batas Sidrap Pada 31 Juli, Hadirkan DPR, Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Juli 2024
in Nasional
0
Hasil tangkapan layar YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI (Ketua MK Suhartoyo).

Hasil tangkapan layar YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI (Ketua MK Suhartoyo).

375
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sidang perkara sengketa Tapal Batas Sidrap wilayah Kota Bontang dan Kutim kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini kembali menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Baca juga :

Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal

Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik

Sidang ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Bontang Junaidi dan Agus Haris, Kabag Risalah dan Perundang-Undangan Setwan Bontang Taufiqurahman, serta kuasa hukum Pemkot Bontang, sebagai pemohon.

Sebelumnya, sidang perkara menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000, ditunda.

Baca juga: MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Wilayah Bontang-Kutim Kembali Dibuka 18 Juli 2024

Sidang tersebut ditunda, lantaran pihak Presiden yang diwakili kuasanya menyatakan belum siap membacakan keterangan sidang, pada Rabu (10/7/2024) lalu.

Namun pada sidang lanjutan digelar Kamis (18/7/2024), perwakilan dari pihak DPR berhalangan hadir mengikuti persidangan.

Sementara itu, perwakilan kuasa Presiden, Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Amran, MT membacakan keterangan pokok materi Presiden.

Amran menyampaikan, jika wilayah peta lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Olehnya Amran menyampaikan, dalam hal ini pemerintah, memohon kepada yang mulia ketua, dan majelis hukum Mahkamah Konstitusi RI yang memeriksa mengadili dan memutuskan permohonan pengujian materil ketentuan untuk dapat memberikan keputusan atas keterangan pokok materi Presiden sebagai berikut;

Pertama; menerima keterangan pemerintah, secara keseluruhan. Kedua; menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki legal standing.

Ketiga; menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian tidak dapat diterima.

Keempat; menyatakan penjelasan Pasal 2 UU 47/1999, serta dalam Ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran 5 Peta wilayah Kota Bontang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang bertentangan dengan UU 47/1999 dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Namun apabila yang Mulia Ketua, dan Majelis Hukum Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” Demikian keterangan Presiden yang disampaikan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan saat ini belum mendengarkan keterangan para ahli.

Maka dari itu, kembali diagendakan Rabu 31 Juli 2024, pada pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan semua pihak yang terlibat dari DPR, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.

“Supaya bisa lebih komprehensif dan lebih optimal untuk mendengar semua pihak,” Jelasnya. (Ars)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Selamat! Puluhan Anak Raih Beasiswa SEMESTA 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Selamat! Puluhan Anak Raih Beasiswa SEMESTA 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam.

BPBD Bontang Kekurangan SDM, Dewan Sebut Mereka Kewalahan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Yayasan Mitra Hijau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum CSR (Company Social Responsibility) Kalimantan Timur pada Jumat (24/04/26).

Yayasan Mitra Hijau Himpun Suara Multipihak: Susun Rekomendasi Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan

26 April 2026
Ket. Foto: Penyerahan Penghargaan Kepada Pemuda Pelopor Kaltim 2024 pada Malam Anugerah Pekan Raya Pemuda

Malam Puncak Pekan Raya Pemuda 2024: Dispora Kaltim Beri Penghargaan pada Pemuda Pelopor Berprestasi

29 Oktober 2024
Polisi: Pelaku Penganiayaan Kucing Viral di Video Keterbelakangan Mental

Polisi: Pelaku Penganiayaan Kucing Viral di Video Keterbelakangan Mental

17 Februari 2021
Ananda Emira Moeis Desak Evaluasi Total Jalur Sungai Mahakam

Ananda Emira Moeis Desak Evaluasi Total Jalur Sungai Mahakam

30 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
  • Bangun SCCC di KIPP Nusantara, Otorita IKN Bakal Hadirkan Laboratorium Digital dan Robotik 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...