Senin, Maret 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Mei 2022
in Daerah, Identitas, Info Terkini, Nasional, News, Politik
0
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Foto dokumen kependudukan via google.

550
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ada peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Terdapat tiga larangan pada aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut. Diantaranya; nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca juga :

Momen Humanis Kader PP Bontang Membaur dengan Warga dan Berbagi Santunan Sosial

KKSS Bontang Menebar Kebaikan, Berbenah Bersama

Selain itu, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Yang tidak boleh itu, seperti prof, haji, dan gelar lainnya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutif dari Suara.com, Jumat (13/5/2022).

Tiga larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 juga dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

Pada Pasal 4, diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dewan Tak Pernah Menolak Master Plan Banjir, AH Justru Usul Pemkot Alokasikan Anggaran Banjir di Tahun 2022

Dewan Tak Pernah Menolak Master Plan Banjir, AH Justru Usul Pemkot Alokasikan Anggaran Banjir di Tahun 2022

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto ilustrasi (gedung KPK)

KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan Usai Geladah Dua Rumah di Kukar dan Samarinda

27 Oktober 2024
Pemkab Kukar Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Hutan, Bisa Terancam Pidana

Pemkab Kukar Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Hutan, Bisa Terancam Pidana

8 Oktober 2023
Foto: Solidaritas Jurnalis Gorontalo meminta polisi pelaku intimidasi jurnalis harus bertanggung jawab

Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Harus Bertanggung Jawab

25 Januari 2025
Erwin, resmi dilantik oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, pada Jumat (26/7/2024).

Erwin Mantan Ketua KPU Bontang Dilantik Jadi Direktur PT BME

26 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Momen Humanis Kader PP Bontang Membaur dengan Warga dan Berbagi Santunan Sosial 9 Maret 2026
  • KKSS Bontang Menebar Kebaikan, Berbenah Bersama 8 Maret 2026
  • JMSI Kaltim dan Polda Kaltim: Komunikasi Intens Aparat dan Media Cegah Eskalasi Isu Sensitif 8 Maret 2026
  • KADIN Kaltim 2025–2030 Resmi Dilantik Jadi Tonggak Sejarah Dunia Usaha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara 3 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...