Sabtu, Juni 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Daerah

Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Mei 2022
in Daerah, Identitas, Info Terkini, Nasional, News, Politik
0
Nama Muhammad dan Abdul Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya

Foto dokumen kependudukan via google.

579
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ada peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Terdapat tiga larangan pada aturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut. Diantaranya; nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca juga :

Dua Remaja Pelaku Vandalisme Diamankan, Polres Bontang Utamakan Pembinaan

Tekor! Tambal Defisit APBN: Belum Setengah Tahun Kemenkeu Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun

Selain itu, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Yang tidak boleh itu, seperti prof, haji, dan gelar lainnya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutif dari Suara.com, Jumat (13/5/2022).

Tiga larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 juga dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

Pada Pasal 4, diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dewan Tak Pernah Menolak Master Plan Banjir, AH Justru Usul Pemkot Alokasikan Anggaran Banjir di Tahun 2022

Dewan Tak Pernah Menolak Master Plan Banjir, AH Justru Usul Pemkot Alokasikan Anggaran Banjir di Tahun 2022

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker Bagi yang Sehat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Sekretaris Kecamatan Bontang Utara, Irmita Prima Ningrum, sukses meraih peringkat ketiga dengan nilai tertinggi, pada Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III tahun 2024

Sekcam Bontang Utara Sukses Raih Peringkat Ketiga Diklat Kepemimpinan Administrator Pustlabang KDOD RI

25 November 2024
Foto: Sambutan Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris dalam sosialisasi literasi keuangan yang diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bontang pada Selasa (5/5/2026).

Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal

5 Mei 2026
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Rusdi Doviyanto: Raperda Desa Wisata dan Pasar Tradisional untuk Kembangkan Budaya dan UMKM

6 Maret 2025
Foto istimewa: Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menyerahkan hewan kurban di Hari raya Idul Adha 1445 hijriah.

Alif Turiadi Sisihkan Rezeki, Berkurban 9 Ekor Sapi Dibagikan ke Masyarakat di 9 Desa

18 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dua Remaja Pelaku Vandalisme Diamankan, Polres Bontang Utamakan Pembinaan 5 Juni 2026
  • Tekor! Tambal Defisit APBN: Belum Setengah Tahun Kemenkeu Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun 5 Juni 2026
  • Membaca Ekodiplomasi dan Posisi Geopolitik Indonesia di Era Prabowo 5 Juni 2026
  • Polres Kukar dan PWI Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Makanan Gratis di Hari Bhayangkara ke-80 5 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...