Inspirasa.co – Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kepada umat muslim untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla boleh tanpa menggunakan masker, namun bagi jamaah yang kondisinya dalam keadaan sehat.
Imbauan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/5/2022). Ia mengatakan, seluruh umat muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.
Selain itu ia juga mengimbau agar masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.
Dirinya juga meminta agar setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Menurutnya, upaya tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Lantara wabah kata dia belum sepenuhnya hilang.
“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai ikhtiar,” ujar Asrorun.
Discussion about this post