Inspirasa.co – Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu 22 Januari 2025, sepakati bahwa kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Muzarroby Renfly, Ketua KPU Bontang menyampaikan, berpatokan dari hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut, wali kota dan wakil wali kota Bontang terpilih Neni Moerniaeni dan Agus Haris bisa dilantik lebih cepat pada 6 Februari 2025.
Kendati demikian, jadwal pelantikan Neni Moerniaeni dan Agus Haris sembari menunggu hasil Peraturan Presiden (Perpres) perubahan terbaru, kata Muzarroby Renfly.
Sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 pasal 22A, pelantikan dijadwalkan
10 Februari 2025.
“Kalau dari hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut dijadwalkan 6 Februari 2025,” jelasnya, Rabu (22/01/2025).
Sementara untuk teknis pelantikan seperti tempat dan siapa yang lantik nantinya ada di Kemendagri.
“Yang jelas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat disebutkan pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden di Ibu Kota Negara (IKN),” tambahnya. (Aris)
Discussion about this post