Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar persidangan atas gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Gugatan tersebut diajukan dua pasangan kandidat, yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), yang mempersoalkan hasil penghitungan suara.
Dalam menanggapi gugatan tersebut, Rudi Gunawan selaku Ketua KPU Kukar menjelaaskan bahwa proses tahapan pilkada berjalan sesuai regulasi yang ada.
“Kemarin kami jelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).
Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur. Menurutnya, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pemilihan yang dijalankan.
“Kami selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tambahnya.
Ahmad Fauzan, pakar politik dari Universitas Mulawarman, memandang persidangan ini sebagai bagian integral dari mekanisme demokratis yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Apapun hasilnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama,” katanya.
Menjelang keputusan MK, Rudi Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif di Kukar.
“MK itu lembaga pemeriksa dan pemutus perkara. Mari kita sama-sama menerima apapun nanti hasilnya,” tutupnya.
Putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 akan menjadi penentu akhir dari proses pemilihan kepala daerah yang telah diselenggarakan beberapa waktu lalu.(Adv)
Discussion about this post