Inspirasa.co – Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pasal 83A ayat I disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang.
Siti Nurbaya menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.
“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.
Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti. Sumber (Tempo.co)
Discussion about this post