Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda masih mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Saat ini, proses pembahasan difokuskan pada tahap internal, terutama pengumpulan data awal dan penyusunan agenda kerja.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, mengatakan pembahasan belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena masih berada pada tahap awal.
“Pembahasan masih fokus pada pengumpulan data untuk finalisasi awal. Kami belum memanggil OPD karena masih dalam tahap internal,” ujarnya, Senin (27/4/26).
Ia menjelaskan, Pansus II akan melanjutkan pembahasan pada Mei 2026 dengan agenda yang lebih luas, termasuk pemanggilan OPD terkait. Keterlibatan OPD dinilai penting untuk memberikan masukan teknis serta menyelaraskan kebijakan antara legislatif dan eksekutif.
“Nanti kami jadwalkan kembali di bulan Mei, termasuk pemanggilan OPD untuk pendalaman materi hingga tahap penyelesaian,” katanya.
Lebih lanjut, Rusdi menegaskan Pansus II menargetkan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Namun, untuk tahapan uji publik masih menunggu perkembangan pembahasan berikutnya.
Menurutnya, uji publik menjadi bagian penting dalam proses legislasi guna menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha pasar rakyat.
“Terkait uji publik, kami akan melihat perkembangan hasil rapat selanjutnya,” tambahnya.
Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan pasar di Samarinda, mencakup pemberdayaan pedagang, peningkatan fasilitas, serta penguatan daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pasar modern.
Dengan masih berlangsungnya tahap pengumpulan data, pembahasan raperda diperkirakan akan semakin intensif dalam beberapa bulan ke depan seiring target penyelesaian pada tahun ini.(adv)

















