Senin, Juli 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Identitas

Paralegal Perempuan Muda Sebaya Perempuan Mahardhika Samarinda Gelar Dialog Sosial: Implementasi UU TPKS Belum Maksimal di Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Juli 2024
in Daerah
0
Foto istimewa: Dialog Perempuan Mahardhika di Samarinda bertema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda"

Foto istimewa: Dialog Perempuan Mahardhika di Samarinda bertema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda"

334
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah dijalankan selama dua tahun. UU ini menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak yang menuntut keadilannya. Namun, implementasi dari UU tersebut masih memiliki tantangan maupun hambatan.

Melihat dari kondisi ini, Paralegal Perempuan Muda Sebaya Perempuan Mahardhika Samarinda mengadakan Dialog Sosial dengan mengusung tema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda?”. Dialog tersebut dilaksanakan di Hotel Horison, Jum’at (5/7/2024).

Baca juga :

Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan

Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif

Foto istimewa: Dialog Perempuan Mahardhika di Samarinda bertema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda"
Foto istimewa: Dialog Perempuan Mahardhika di Samarinda bertema “Dua Tahun UU TPKS Disahkan, Bagaimana Tantangan Implementasinya di Samarinda”

Dialog ini mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan penerapan UU TPKS. Narasumber yang dihadirkan diantaranya ialah Disya Halid sebagai Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda, Kasmawati sebagai Direktur LBH APIK Kalimantan Timur (Kaltim), Dardanella Yama Sartika sebagai Jabatan Fungsional Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Bidang Penanganan Kasus 18 Tahun ke Atas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, dan Jainah sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Peserta yang hadir berasal dari beberapa perguruan tinggi di Kota Samarinda, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan pers.

Acara ini bisa terselenggara berkat dukungan dari Global Affairs Canada (GAC). Project Coordinator, Putri Kusumaningdyah mengungkapkan, kegiatan ini selaras dengan program mereka yaitu Local Development Intiative (LDI). “Apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman di Perempuan Mahadhika ini sangat spesial dan penting terkait isu kesetaraan gender. Dan itu merupakan salah satu program yang pemerintah Canada proaktif untuk mempromosikan isu tersebut,”katanya.

Dalam pemaparan awal, Disya memaparkan tantangan yang dihadapi di lapangan. Baik dari sisi korban maupun pendamping. Terutama korban yang merupakan perempuan muda.

Disya mengatakan, korban perempuan muda kerap mengalami Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Tak hanya berupa kekerasan secara fisik, namun psikis dan seksual. Ragam kekerasan yang dialami pun terjadi dari segala cara. Seperti, manipulasi, ancaman, rayuan, dan adanya relasi kuasa.

“Korban masih banyak yang enggan untuk melaporkan kasusnya ke pihak yang berwenang. Karena takut akan stigma masyarakat. Masyarakat masih menganggap jika ada hubungannya berstatus pacar, tidak memungkinkan adanya kekerasan, ya mau sama mau.”

“Padahal, relasi tersebut malah rentan akan susahnya korban untuk berani lapor. Ketika mengutarakan kasusnya, malah dijustifikasi dan disalahkan oleh lingkungannya. Baik dari keluarga, teman, hingga aparat penegak hukum (APH),”paparnya.

Apabila ada korban yang berani melapor pun, APH juga kadang memberikan pertanyaan yang menyudutkan korban.

Sebagai pendamping korban pun mengalami hal yang tidak mengenakkan. Dimana, pendamping perempuan muda sering diremehkan kapasitasnya dan kualitasnya oleh APH sendiri.

Dilanjutkan oleh LBH APIK Kaltim Kasmawati, korban perempuan muda memang susah membuka diri dengan orang lebih tua. Sehingga diperlukan adanya pendamping yang usianya sepantaran.”Korban perempuan muda lebih percaya untuk menceritakan kasusnya dengan umur yang sepantaran,”terangnya.

Sementara itu, Dardanella dari DP2PA menyatakan bahwa pihaknya merasa senang untuk bisa ikut serta dalam dialog ini. Masukan dan kritikan yang disampaikan dalam forum dialog, akan mereka terima.

“Tentunya kami jadi tahu dan paham apa sih yang diharapkan dari teman-teman sekalian. Karena kita di sini tidak akan bisa bekerja tanpa kerjasama dengan pihak terkait,”ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejati Kaltim Jainah mengakui, adanya kendala dalam implementasi UU TPKS lantaran ada 3 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden sebagai regulasi turunan UU tersebut yang belum terbit. Dari 7 regulasi turunan, masih dua yang selesai dikeluarkan.

“Kalau seandainya peraturan keseluruhan itu sudah terakomodir dengan baik, maka tentunya APH tidak akan ragu-ragu untuk melaksanakan undang-undang tersebut,”jelasnya.

Selain itu, lanjut Jainah, sebagai jaksa penuntut umum, pihaknya hanya menunggu berkas dari pihak kepolisian. Jika dari pihak kepolisian tidak menggunakan UU TPKS, maka dari pihaknya tidak bisa memproses UU TPKS di meja hijau. Oleh karenanya, ia mengimbau pentingnya sinergi dengan pihak kepolisian agar UU TPKS dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaporan kasus kekerasan seksual.

Selama dialog, seluruh peserta memberikan pengalaman dan usulan agar implementasi dari UU TPKS tersebut berjalan lebih maksimal. Dialog tersebut menghasilkan rekomendasi dan upaya selanjutnya.

Ketua Umum Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan, laporan kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan laporan tindak pidana secara umum. Artinya, penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan perspektif korban itu sendiri.

Dari dialog ini, seluruh pihak yang terlibat bisa membuat tim efektif yang diusulkan dari Kejati Kaltim dan DP2PA. “Tim ini menjadi wadah hal-hal seperti ini bisa menjadi input dan dibahas lebih lanjut. Agar proses koordinasi yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan kelompok perempuan secara lebih besar,”tegasnya.

Selain itu, dialog tersebut juga telah mengantongi komitmen dari DP2PA dan Kejati Kaltim dalam memperbaiki pelayanan yang perlu ditingkatkan. Serta, kesadaran bersama untuk menerapkan UU TPKS lebih kuat.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Dok KPU Kaltim (Komisioner KPU Kaltim, Iffa Rosita) .

Komisioner KPU Kaltim Iffa Rosita Calon Kuat Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Foto Istimewa: Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI.

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI, Afifuddin: Tugas Sebagai Plt Ketua KPU RI Merupakan Hal Berat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

2 September 2021
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, saat memimpin Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III. (ist)

Lewat Paripurna, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran

13 Mei 2024
Foto: Program perekaman dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah dasar (SD).

Jemput Bola Perekaman KIA di Bontang Utara Fokuskan SD

1 Desember 2024
Ananda Moeis Serukan Sinergi Semua Pihak untuk Percepat Penanganan Banjir di Samarinda

Ananda Moeis Serukan Sinergi Semua Pihak untuk Percepat Penanganan Banjir di Samarinda

7 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Klarifikasi Resmi Polres Bontang Kejar Pengemudi Ugal-Ugalan, 3 Personil Polisi dan 1 Karyawan BUMN Alami Luka Ringan 21 Juli 2025
  • 3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya 20 Juli 2025
  • Lepas Ratusan Pelari King of The Hills, Wali Kota Neni Dorong Warga Budayakan Gaya Hidup Aktif 20 Juli 2025
  • Penumpang KM 5 Barcelona Rute Manado-Talaud, Melompat ke Laut Selama 1 Jam, Selamatkan Diri dari Kobaran Api 20 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...