Inspirasa.co – Pemenuhan hak anak di Kutai Timur (Kutim) terus menjadi pembahasan legislatif. Dalam waktu dekat, dewan berencana mengundang sejumlah instansi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Salah satu tujuan pertemuan tersebut, yakni untuk menyamakan persepsi terhadap apa saja yang menjadi hak anak.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar menyampaikan selama ini mengenai pemenuhan hak anak kerap kali ditemukan saling lempar tanggung jawab.
Sehingga diperlukan ketegasan agar hak anak dapat terpenuhi di bawah instansi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
“Jangan sampai Ketika ada masalah, lalu saling melempar bola. Karena pemenuhan hak anak merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab Bersama,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Kepastian pemenuhan hak anak, lanjut Asti, merupakan amanat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim.
Ia menyampaikan, dalam RDP nantinya tidak hanya menyamakan persepsi melalui lisan. Akan tetapi dibuatkan kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Makanya yang perlu hadir nanti dalam RDP adalah kepala dinas instansi. Jangan diwakilkan, sehingga paham dan tahu apa saja yang menjadi kesepahaman mengenai pemenuhan hak anak,” tegas perempuan yang juga Ketua LPAI Kutim tersebut.
Dirinya menjelaskan, pemenuhan hak anak jangan hanya menjadi sebuah angan-angan. Namun tindakan dan langkah yang kongkret sangat diperlukan.
Politikus Partai Golkar itu mengajak agar semua instansi yang terlibat dapat mengedepankan sinergitas untuk mencapai tujuan pemenuhan hak anak.
“Kami akan mengundang beberapa instansi. Nanti menyesuaikan jadwal yang ada di DPRD. Semoga rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan akhir Juni 2024 mendatang,” imbuhnya. (Adv)
Discussion about this post