Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang tetap mempekerjakan 72 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang dengan masa bakti kurang 2 tahun.
Sekda Bontang, Aji Erlynawati menjelaskan terkait hal itu. Pegawai Damkar tidak dipangkas lantaran mereka masuk dalam salah satu dari enam sektor prioritas.
Baca juga: PHM Ancam Demo Damkar, Gegara Pemkot Bontang Masih Pekerjakan 72 Pegawai Damkar
Bila personel Damkar dikurangi, dikhawatirkan menganggu keselamatan warga. Misalkan ketika terjadi kebakaran, penanganan terancam tak maksimal.
Dalam persoalan pegawai dengan masa bakti di bawah dua tahun, kata Aji Erlynawati, Pemkot sejatinya sudah mencarikan solusi.
Saat ini Pemkot tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Namun memang masih dalam proses penggodokan.
“Sekarang, kan, berproses, masih dalam proses harmonisasi. Nanti itu ada urutan-urutannya. Misalnya teman-teman harus punya nomor induk berusaha (NIB) perorangan,” jelasnya pada Selasa (15/7/2025) siang.
Sekda bilang, nantinya, usai Perwali itu terbit, individu akan menawarkan jasa melalui e-katalog.
Namun sayangnya, tawaran solusi dari Pemkot menunggu Perwali tidak memuaskan PHM. Mereka kekeh menuntut seluruh pegawai masa bakti kurang 2 tahun harus menunggu Perwali terbit. Artinya, 72 personel Damkar itu tak boleh diperkerjakan dulu sampai Perwali terbit.
Menanggapi berbagai tuntuan PHM, Aji Erlynawati menilai bukan kapasitasnya untuk menjawab apalagi memberikan keputusan, sebab itu mesti melalui pertimbangan wali kota. (*)
Discussion about this post