Inspirasa.co – Pencurian dengan cara menjambret mengambil paksa atau merampas barang milik seseorang, kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penjambretan itu tepatnya terjadi di Jalan Damanhuri Gang Melati Blok 2 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sei Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli didampingi Wakasat Reskrim, Kapolsek Sungai Pinang dan Kasi Humas Polresta Samarinda, mengungkap kasus tersebut.
Penjambretan itu dilakukan pelaku dengan kekerasan. Pun sempat viral di media sosial, dan terekam di kamera CCTV warga.
Dalam rekaman CCTV itu, seorang pria atau korban dalam kasus ini sedang mengendarai motornya, tiba-tiba saja tas slempang warna coklat milik korban yang berisikan HP dan uang dirampas oleh pelaku di Jalan Damanhuri Gang Melati Blok 2. Pada Senin (22/1/2024).
“Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku kabur dengan barang curiannya,” Ungkap Kombespol Ary Fadli.
Beberapa warga yang berada di lokasi kejadian saat itu, langsung beraksi membantu korban mengejar pelaku.
“Namun pelaku yang menggunakan sepeda motor terlalu cepat, sehingga berhasil lolos dari kejaran warga,” Terang Kombespol Ary Fadli.
Lantaran tak berhasil mengejar pelaku, korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Di hari yang sama pada pukul 18.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun, berhasil membekuk pelaku berinisial AS di Jl Merdeka 3, Kelurahan Sungai Pinang.
Dari informasi yang diterima, pelaku ini ternyata sehari sebelum melakukan pencurian di Jl Damanhuri, juga telah melakukan pencurian di kawasan Sungai Pinang.
“Atas pencurian itu, diketahui korbannya mengalami kerugian mencapai Rp8 juta,” Terang Kombespol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Discussion about this post