Inspirasa.co – Sungguh malang nasib bocah perempuan yatim piatu usia 6 tahun di Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kukar ini.
Bocah ini mengalami Penyakit Menular Seksual (PMS), lantaran kerap kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
Hal itu disampaikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, usai menerima laporan kasus pelecehan seksual yang dialami bocah perempuan tersebut.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun menjelaskan, terungkapnya kasus pelecehan seksual itu, berawal dari laporan warga.
Warga melaporkan jika ada anak yatim piatu berusia 6 tahun diduga telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Korban tinggal bersama ayah tiri dan dua kakak kandungnya pasca ditinggal ibu kandungnya.
“Pelecehan seksual terjadi di kediaman ayah tirinya, saat mereka hanya berdua di rumah,” Jelasnya. Jumat (14/6/2024).
Adapun kejadian dilakukan sebanyak 1 kali, itu disaat mendiang ibu kandung korban masih hidup di Oktober 2023.
Perbuatan bejat ayah tiri korban (25) terungkap, setelah korban dibawa ke puskesmas oleh ibu dan kakak kandung korban untuk diperiksa karena sakit.
Keterangan dokter usai diperiksa, korban diketahui mengalami Penyakit Menular Seksual (PMS).
Sebelumnya dokter puskesmas yang menangani korban, belum mengetahui korban tertular dari ayah atau ibu korban.
Kemudian ibu korban pun diperiksa begitupun dengan ayah tirinya, usai diperiksa terungkap jika ayah korban mengidap penyakit PMS tersebut.
Seiring berjalannya waktu, di bulan Februari 2024 ibu kandungnya pun meninggal dunia. Sehingga korban tak lagi menjalani pengobatan, dan penyakit itu belum sembuh, hal ini diketahui di Juni 2024.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim kemudian melakukan tindakan mengobati korban secara mandiri, sembari, membuatkan BPJS KIS untuk korban.
Selanjutnya korban di rujuk ke poli anak RS Dirgahayu, kemudian di arahkan ke poli anak RSUD AWS.
Di poli anak RSUD AWS, di lakukan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan uji laboratorium, makanya ini kami masih menunggu hasilnya,” jelas
Diketahui kakak korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Kukar tetapi diarahkan ke Polsek Loa Janan, dilaporkan para awal Maret lalu.
“Saat ini dalam penanganan Polsek Loa Janan, ditangani biro hukum di Kukar, saat ini masi berproses,” Jelasnya.
Sebagai informasi kakak kandung korban putus sekolah mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), lantaran harus menjadi tulang punggung untuk membiayai kehidupan adiknya. (Ad).
Disclaimer: Berita ini mengandung kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca.
Discussion about this post