Selasa, Agustus 5, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Juli 2025
in Advetorial
0
Pembahasan Raperda TPU Diperpanjang, DPRD Samarinda Ingin Regulasi Lebih Matang

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra

306
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memutuskan memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) hingga tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil guna memastikan substansi regulasi tersebut benar-benar sesuai dengan kepentingan publik.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan pentingnya waktu tambahan tersebut agar proses penyusunan Raperda lebih matang.

Baca juga :

Ronald Lonteng Dukung Zero Tambang: Bekas Lahan Tambang Harus Jadi Resapan Air

DPRD Samarinda Rampungkan Raperda Produk Halal dan Higienis

“Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa perpanjangan waktu ini akan difokuskan pada pendalaman substansi agar Raperda benar-benar merefleksikan harapan masyarakat.

“Jadi kita ada perpanjangan kurang lebih tiga bulan ke depan untuk memantapkan isi dari Raperda, supaya benar-benar mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu tantangan dalam penyusunan Raperda ini adalah proses identifikasi dan pendataan aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang berpotensi dijadikan lokasi pemakaman. Menurut Samri, proses inventarisasi tersebut masih berlangsung.

“Kami masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” ungkapnya.

Namun demikian, persoalan lokasi pemakaman tidak hanya berkutat pada ketersediaan lahan. Menurut Samri, kesepakatan dari warga di sekitar lokasi calon TPU juga menjadi faktor krusial yang memerlukan pendekatan hati-hati.

“Ada beberapa daerah, belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini agak sedikit ribet,” tambahnya.

Dengan perpanjangan ini, DPRD berharap regulasi yang nantinya disahkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.(ADV)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pengolahan Sampah Jadi Energi Terkendala, Deni Hakim Usul Gandeng Kukar

Pengolahan Sampah Jadi Energi Terkendala, Deni Hakim Usul Gandeng Kukar

Disiplin Warga Jadi Kunci Kebersihan Kota, Ronald Stephen Soroti Perilaku Buang Sampah

Disiplin Warga Jadi Kunci Kebersihan Kota, Ronald Stephen Soroti Perilaku Buang Sampah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Disnaker Sebut Sub Kontraktor PT Wika, Belum Menyampaikan Laporan Pemborongan dan Pencatatan PKWT

Disnaker Sebut Sub Kontraktor PT Wika, Belum Menyampaikan Laporan Pemborongan dan Pencatatan PKWT

2 Maret 2022
Darlis Pattalongi: Jamaah Haji Kaltim, Termasuk Lansia 101 Tahun, Siap Berangkat

Darlis Pattalongi: Jamaah Haji Kaltim, Termasuk Lansia 101 Tahun, Siap Berangkat

5 Mei 2025
Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

Resmi! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang

12 April 2022
Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka secara resmi kegiatan Training Of Trainer (TOT) dalam rangka Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kutim

Ardiansyah Sulaiman Buka TOT Lembaga Tilawatil Qur’an Kutim

13 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bontang Segera Miliki Sekolah Rakyat Berfasilitas Lengkap, Termasuk Lapangan Sepak Bola Standar FIFA 5 Agustus 2025
  • Sekolah Rakyat di Bontang Dirancang Tampung 2 Ribu Lebih Anak dari Keluarga Tidak Mampu 5 Agustus 2025
  • Pemkot Bontang Raih Penghargaan Tertinggi Paritrana Award Kaltim 2025 5 Agustus 2025
  • KIKA Mengecam Peretasan Situs UB: Represi Digital adalah Ancaman Serius bagi Kebebasan Akademik 5 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...