SAMARINDA – Wacana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara yang muncul dari aspirasi masyarakat kini diarahkan pada pencarian skema yang memungkinkan prosesnya berjalan lebih cepat.
Salah satu pilihan yang dibuka DPRD Samarinda adalah menggabungkan sejumlah kelurahan dari kecamatan lain ke wilayah kecamatan baru.
Usulan tersebut berangkat dari keinginan masyarakat dan tokoh masyarakat Samarinda Utara untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat. Namun, rencana pembentukan kecamatan baru masih membutuhkan pemenuhan sejumlah ketentuan administratif.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penggabungan kelurahan dari kecamatan lain dapat menjadi alternatif apabila pemerintah kota ingin mempercepat proses pemekaran.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” kata Samri, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, salah satu wilayah yang dapat dikaji adalah Kecamatan Samarinda Ulu. Samri menyebut dua kelurahan dari wilayah tersebut dapat menjadi opsi untuk dialihkan ke kecamatan hasil pemekaran.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya,” ujarnya.
Namun, skema tersebut belum menjadi keputusan. Samri menegaskan penentuan wilayah dan perubahan administrasi merupakan kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD dalam posisi mendorong dan menindaklanjuti secara regulasi apabila pemerintah kota telah menetapkan kebijakan.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” katanya.
Samri mengatakan setelah skema pemekaran ditentukan, DPRD dapat melanjutkan pembahasan regulasi melalui peraturan daerah. Ia menilai langkah percepatan tetap harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi masyarakat di wilayah kelurahan yang nantinya terdampak perubahan administrasi.
“Dengan opsi tersebut, proses pemekaran tidak hanya bergantung pada pembentukan wilayah baru, tetapi dapat mempertimbangkan penataan kembali batas administrasi yang sudah ada sebagai salah satu alternatif penyelesaian,” tandasnya.(adv)

















