SAMARINDA – Rencana pembentukan kecamatan baru di wilayah Samarinda Utara masih menghadapi satu persoalan administratif. Dari sejumlah persyaratan pemekaran, jumlah kelurahan menjadi bagian yang belum terpenuhi, meski aspek luas wilayah dan jumlah penduduk dinilai telah mencukupi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan proses pemekaran belum dapat langsung direalisasikan. Menurutnya, kebutuhan pemekaran telah disampaikan masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat karena cakupan wilayah Samarinda Utara dinilai cukup luas.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” kata Samri, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikannya, Kecamatan Samarinda Utara saat ini memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa.
Sementara wilayah yang diproyeksikan menjadi kecamatan baru memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan populasi sekitar 89.663 jiwa. Wilayah tersebut mencakup Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara dan Gunung Kelua.
Samri menyebut usulan pemekaran tidak semata berkaitan dengan pembagian wilayah pemerintahan. Aspirasi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berada di wilayah cukup luas.
“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain pelayanan, pemekaran diharapkan dapat membuat pengelolaan potensi wilayah lebih optimal, termasuk sektor pariwisata dan pertanian yang dinilai masih memiliki ruang untuk dikembangkan.
DPRD Samarinda pada prinsipnya mendukung rencana tersebut sepanjang pemekaran benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Namun, pemenuhan persyaratan tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum proses pembentukan kecamatan baru dilanjutkan,” tandasnya.(adv)

















