Inspirasa.co – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Sementara bagi pemilik Kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan bansos PKH 2023 sebesar Rp 600 ribu, pada Agustus 2023.
Penerima bansos ditujukan bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan yang termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari bansos yang berjumlah Rp 600 ribu, pun hukumnya wajib untuk dapat segala jenis bansos.
Meski begitu, untuk mendapatkan bansos tersebut, para peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Kementerian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.
Atau pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.
Sementara, epada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini dtks.kemensos.go.id.
Namun apabila para peserta kesulitan Sahabat NOVA memiliki alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
Adapun, persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Berikut kriteria penerima dan jumlah bantuan sosial.
1. Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).
3. Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.
Bansos tersebut akan dicairkan melalui kantor pos untuk di 83 kabupaten atau kota.
Pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli 2023 yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, dan akan berlangsung bertahap hingga September 2023 untuk seluruh Indonesia.
Cara untuk mengetahui apakah kita termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan, hanya bisa diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.
Discussion about this post