Inspirasa.co – Persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutim tak menemui titik temu.
Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud pada Senin (11/8/2025) lalu, disepakati persoalan ini akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyebut Pemkot telah bersiap menghadapi sidang lanjutan di MK.
Persiapan itu mencakup pengumpulan bukti pendukung dan koordinasi dengan penasihat hukum, konsultasi dengan akademisi, hingga menyiapkan saksi fakta.
“Kami tinggal menunggu lanjutan sidang nanti di MK. Selain koordinasi dengan tim hukum, kami juga menyiapkan saksi fakta untuk memperkuat bukti atau dokumen yang kami pegang,” kata Wawali Agus ketika berbincang dengan awak media belum lama ini.
Adapun saksi fakta ini, kata Wawali Agus, berasal dari akademisi, ahli hukum, hingga warga Kampung Sidrap.
Wawali Agus menjelaskan, usai peninjauan lapangan, hasil kunjungan itu kemudian dilaporkan Gubernur Kaltim ke MK.
Dalam laporan tersebut, kata dia, tentu mengungkap hasil temuan lapangan dan rekomendasinya. Dari sana lah, hakim MK kemungkinan akan memanggil Gubernur Kaltim dan meminta menjabarkan hasil temuannya.
“Nanti ditelaah (laporannya) oleh hakim dan gubernur pasti diminta menelaah hasil supervisinya apa. Nah, dari sana pasti dipanggil saksi-saksi fakta,” bebernya. Wawali Agus menyebut, masih ada 3-4 kali sidang lanjutan sebelum persoalan ini ditetapkan inkrah.
Diketahui, pada Senin (11/8/2025) lalu, Gunernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memfasilitasi mediasi persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang-Kutim. Digelar di Desa Martadinata, Kutim, Gubernur Rudy mendengarkan keterangan warga terkait persoalan ini.
Di akhir mediasi, kedua belah pihak– Bontang dan Kutim– tetap kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Bontang tetap perjuangkan 164 hektar kembali jadi wilayah administrasinya, Kutim menolak. Itulah kemudian jadi dasar Gubernur Rudy melanjutkan persoalan ini ke MK.
Penulis: Fitri Wahyuningsih
Discussion about this post