Sabtu, Juni 27, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Pemkot Bontang Kaji Skema WFH Rabu, ASN Tak Sepenuhnya Bekerja dari Rumah

inspirasa.co by inspirasa.co
3 April 2026
in Daerah
0
Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Foto: Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang tengah mematangkan skema penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan berlangsung setiap hari Rabu. Kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan tugas masing-masing perangkat daerah.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa WFH bukan berarti seluruh pegawai bekerja dari rumah tanpa pengecualian. Ia menyebut, hanya ASN dengan tugas administratif yang berpotensi menjalankan sistem kerja tersebut.

Baca juga :

Berkas Lengkap, Andi Faizal Melenggang Tanpa Rival di Musda VIII Golkar Bontang

Pilrek Unmul Ditunda: Momentum Cari Pemimpin Berintegritas, Bukan Pemicu Perpecahan

“Tidak semua WFH. Yang sifatnya pelayanan tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot tetap mengedepankan keberlangsungan pelayanan publik agar tidak terganggu. Unit layanan di kelurahan, kecamatan hingga dinas teknis dipastikan tetap beroperasi normal meskipun kebijakan WFH diberlakukan.

Di sisi lain, perangkat yang memiliki fungsi pengawasan selama WFH yakni Satpol PP, dengan mobilitas yang tinggi, mereka juga tidak termasuk dalam skema WFH. Mereka tetap ditugaskan melakukan patroli dan pemantauan di lapangan.

“Kalau yang tugasnya di lapangan, seperti Satpol PP, tetap jalan seperti biasa,” jelasnya.

Iamenambahkan, kebijakan ini masih menunggu keputusan Wali Kota Bontang dan akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Pemkot juga akan melaporkan rencana tersebut ke pemerintah pusat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan daerah.

Selain pengaturan pola kerja, penerapan WFH ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi mobilitas ASN yang selama ini cukup tinggi. Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan dinas harian, diharapkan ada dampak terhadap efisiensi, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas.

“Ini bukan sekadar WFH, tapi bagaimana kita mengatur kerja lebih efektif tanpa mengganggu pelayanan,” tandasnya. (Ima)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
PT Pupuk Kaltim melalui program PKT Proaktif, salurkan bantuan Rp100 Juta bagi korban kebakaran di Jalan Veteran, Gang Intan RT 21, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Bantuan diserahkan Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Anggono Wijaya kepada perwakilan korban, Kamis (2/4/2026). 

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, PKT Proaktif Salurkan Rp100 Juta Bagi Korban Kebakaran Berebas Tengah

Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

UU ASN 2023 Resmi Disahkan Terpadat Perombakan Istilah, PNS dan PPPK Juga Memiliki Hak yang Sama

UU ASN 2023 Resmi Disahkan Terpadat Perombakan Istilah, PNS dan PPPK Juga Memiliki Hak yang Sama

13 April 2024
Regulasi penanggulangan keadaan darurat di kawasan industri dinilai tepat kehadirannya oleh dewan. (FOTO Ilustrasi)

Faisal Soroti Mitigasi Risiko Industri, Fraksi PKS-NasDem Dukung Perda Penanggulangan Keadaan Darurat Kawasan Industri

4 Juni 2026
Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

DPM-PTSP Perkuat Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Wajib Melaporkan LKPM, Ada Sanksi Jika Diabaikan

3 Juli 2025
Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

18 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berkas Lengkap, Andi Faizal Melenggang Tanpa Rival di Musda VIII Golkar Bontang 27 Juni 2026
  • Wujudkan Liveable City, Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Lanskap Internasional 26 Juni 2026
  • Pilrek Unmul Ditunda: Momentum Cari Pemimpin Berintegritas, Bukan Pemicu Perpecahan 26 Juni 2026
  • Bukan Sekadar Populer, Gerindra Kaltim Cari Pemimpin Samarinda yang Mampu Atasi Banjir dan Tata Ruang 26 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...