Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengambil langkah serius dalam menata keberadaan papan reklame yang dinilai semrawut. Banyak reklame berdiri tidak sesuai aturan tata ruang, sehingga mengganggu keindahan kota sekaligus kenyamanan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan upaya ini bertujuan memastikan setiap reklame terpasang sesuai regulasi.
“Pemerintah kota ingin memastikan kepada Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) bahwa reklame yang terbangun itu betul-betul sesuai dengan penataan ruang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (8/9/2025).
Menurut Deni, saat ini pembahasan dengan HPKR tengah diarahkan pada penyusunan aturan teknis pemasangan reklame.
“Inilah yang lagi dibahas, artinya rambu-rambunya seperti apa nanti disepakati dengan teman HPKR,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut diharapkan bisa menciptakan keseragaman papan nama usaha di Samarinda
“Nanti mungkin bisa menyeragamkan papan nama usaha, supaya seragam,” tambahnya.
Meski demikian, Deni mengakui penataan ulang reklame bukan pekerjaan mudah karena banyak bangunan reklame sudah berdiri sejak lama. Karena itu, Pemkot memulai dari langkah sosialisasi agar para pengusaha memahami aturan.
“Inilah yang dilakukan pemerintah kota, dengan menyampaikan kepada HPKR mana yang boleh, mana yang tidak,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan adanya larangan pemasangan reklame di titik-titik tertentu.
“Artinya, di badan jalan maupun di bahu jalan itu memang tidak boleh melakukan pemasangan lokasi reklame,” tegasnya.
Aturan ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota sekaligus keselamatan pengguna jalan. Deni pun menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha reklame.
“Dengan adanya konsolidasi serta sinergi, mudah-mudahan ke depan penataan reklame bisa benar-benar tertata rapi,” ujarnya.
Ia optimistis, keteraturan reklame akan membawa manfaat langsung bagi warga Samarinda.
“Kalau tertata dengan baik, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” sambungnya.
DPRD Kota Samarinda sendiri memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan terus mengawal agar tidak ada lagi pelanggaran,” pungkas Deni.
Melalui penataan reklame ini, Pemkot berharap wajah kota Samarinda dapat tampil lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun tata ruang kota yang modern dan estetis.(ADV)
Discussion about this post