Inspirasa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap Basri Rase mantan Wali Kota Bontang sekaligus Ketua Kormi Kaltim 2021–2025. Pada Selasa (9/9/2025).
Penyidik Kejati Kaltim meminta keterangan Basri Rase sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) periode 2023.
Kejati Kaltim menelusuri aliran dana hibah DBON tersebut untuk memastikan pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku.
Usai pemeriksaan Basri Rase mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar jam 10. Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai ketua KORMI Kaltim.
“Sebentar saja tidak sampai satu jam, mulai jam 10. Pemeriksaan sebagai ketua KORMI, berkaitan dengan dana hibah DBON,” jelas Basri Rase.
Meski begitu Basri Rase tidak menjelaskan secara pasti pertanyaan yang diberikan Kejati Kaltim.
“Kita tunggu saja yang dicari itu kan aliran dananya,” singkat Basri Rase.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Toni Yuswanto mengakatan, ada 4 saksi yang diperiksa pihaknya. Keempat orang ini berkaitan dengan organisasi olahraga DBON.
“Ada 4 orang hari ini yang dimintai keterangan,” jelas Toni.
Diberitakan sebelumnya ada beberapa nama telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, Ketua DBON Zairin Zain, Bendahara DBON yang juga menjabat Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, serta pengurus DBON Setia Budi.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Baca juga: Kejati Geledah Dispora Kaltim Kumpulkan Bukti Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.
Barang bukti yang ditemukan akan disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.
Selanjutnya, DBON mengajukan permohonan hibah yang disetujui melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023.
Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 100 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan oleh DBON ke delapan lembaga atau badan olahraga penerima.
Penulis: Aris

















Discussion about this post