Inspirasa.co – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan membuka program pemutihan tunggakan iuran sampai akhir bulan Desember 2025.
Program ditujukan bagi peserta yang selama ini menunggak iuran dan tergolong kurang mampu atau sudah berubah status menjadi penerima bantuan.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utama untuk bisa ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan per akhir 2025:
Tercatat di DTSEN, Peserta harus masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai warga kurang mampu.
Beralih ke kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) Peserta yang dulu mandiri (membayar iuran sendiri), tetapi kini statusnya beralih ke PBI. Tunggakan masa lalu bisa dihapus jika iuran sekarang sudah ditanggung pemerintah.
Berstatus PBPU atau BP (Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja) Artinya mereka yang bekerja informal atau tidak bekerja tetap. Namun, mereka harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Dari kalangan tidak mampu secara ekonomi. Program ini benar-benar ditujukan bagi peserta yang memang dalam kondisi ekonomi lemah, untuk menjaga keadilan sosial dan akses kesehatan bagi semua.
Tunggakan maksimal 24 bulan. Penghapusan berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika tunggakan lebih dari itu, sisanya tetap harus dibayar.
Berikut cara mengikuti pemutihan dan mengaktifkan kembali kepesertaan
1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda.
2. Ajukan permohonan registrasi ulang sekaligus minta pemutihan tunggakan. Petugas akan melakukan verifikasi data.
3. Setelah diverifikasi dan disetujui, tunggakan hingga dua tahun dihapus, dan status BPJS Anda kembali aktif tanpa denda.
Anda juga bisa memeriksa status tunggakan melalui aplikasi resmi seperti Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa.
Kebijakan pemutihan ini bukan sekadar soal menghapus tunggakan. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab negara menjamin hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, pemutihan ini penting bagi mereka yang sebelumnya menunggak, sedangkan sekarang sudah masuk dalam kategori PBI.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terhambat akses kesehatannya hanya karena masalah tunggakan iuran.
















Discussion about this post