Inspirasa.co – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Adapun pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah yakni Wali Kota dan Wakil Wali kota di Bontang dibuka dengan dua jalur, yakni pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik dan perseorangan atau independen.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Partai Politik, dan perseorangan atau independen dimulai dari Mei hingga Agustus 2024.
Persebaran dukungan paslon di jalur perseorangan atau independen membutuhkan minimal 13.160 dukungan yang tersebar di 3 Kecamatan di Kota Bontang.
“Yang jelas pelaksanaan verifikasi berkas menyertakan bukti foto copy KTP pendukung, minimal 13.160 dukungan disertakan format untuk surat pernyataan dari masing-masing Paslon,” Jelasnya Kamis (4/4/2024).
Setelah melewati proses pencalonan perseorangan atau independen, selanjutnya KPU melaksanakan proses pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Agustus hingga penetapannya di September.
Discussion about this post