Inspirasa.co – Polisi menangkap 1 orang pengedar obat terlarang jenis pil dobel L, di Bontang, Kalimantan Timur.
Pengedar tersebut ditangkap di kediamannya, di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan, sekira pukul 16.30 Wita. Selasa, (18/1/2022).
Pada penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 2.050 butir pil double L, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2 juta.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menuturkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga menangkap tersangka.
Adapun, tersangka SA mengaku, bahwa pekerjaan mengedar barang haram itu telah dilakukan selama 4 tahun.
Sehari-hari SA bekerja sebagai pengemudi ojek online. SA mengambil barang haram pil dobel L tersebut dari Kota Samarinda.
Teransaksi dalam mengambil barang haram, dilakukan tanpa bertemu langsung sama bandar. Transaksi pengambilan barang haram dilakukan di jalan dan di pasar. Namun sebelum mengambil barang, transaksi pemesanan, lebih dulu dilakukan secara online, pesan singkat via Whatsap.
Adapun setelah mengambil barang haram tersebut, di Kota Samarinda, SA menjual barang haram itu di Bontang.
Dia akui, rata-rata pelanggannya, merupakan pekerja kuli bangunan dan pelajar. Dalam sepekan, SA bisa menjual pil dobel L hingga 200 ratus butir.
Sementara Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, tersangka SA menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu – Ro 50 ribu. Sementara perbutirnya dijual Rp 5 ribu.
“Saat ini SA beserta barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bontang. SA dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post