Jumat, September 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pengedar Ribuan Pil Dobel L Diringkus Polisi, Pelanggannya Pekerja Kuli Bangunan dan Pelajar

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Januari 2022
in Info Terkini
0
Pengedar Ribuan Pil Dobel L Diringkus Polisi, Pelanggannya Pekerja Kuli Bangunan dan Pelajar

Foto awak media tengah menggali informasi kepada pihak kepolisan Bontang.

489
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polisi menangkap 1 orang pengedar obat terlarang jenis pil dobel L, di Bontang, Kalimantan Timur.

Pengedar tersebut ditangkap di kediamannya, di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan, sekira pukul 16.30 Wita. Selasa, (18/1/2022). 

Baca juga :

DPRD Samarinda Pertimbangkan Tes Urine Pelajar, Ismail Minta Skema dan Anggaran Dikaji

DPRD Samarinda Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Baru untuk Perkuat PAD

Pada penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 2.050 butir pil double L, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2 juta.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menuturkan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga menangkap tersangka.

Adapun, tersangka SA mengaku, bahwa pekerjaan mengedar barang haram itu telah dilakukan selama 4 tahun.

Sehari-hari SA bekerja sebagai pengemudi ojek online. SA mengambil barang haram pil dobel L tersebut dari Kota Samarinda.

Teransaksi dalam mengambil barang haram, dilakukan tanpa bertemu langsung sama bandar. Transaksi pengambilan barang haram dilakukan di jalan dan di pasar. Namun sebelum mengambil barang, transaksi pemesanan, lebih dulu dilakukan secara online, pesan singkat via Whatsap.

Adapun setelah mengambil barang haram tersebut, di Kota Samarinda, SA menjual barang haram itu di Bontang.

Dia akui, rata-rata pelanggannya, merupakan pekerja kuli bangunan dan pelajar. Dalam sepekan, SA bisa menjual pil dobel L hingga 200 ratus butir.

Sementara Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, tersangka SA menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu – Ro 50 ribu. Sementara perbutirnya dijual Rp 5 ribu.

“Saat ini SA beserta barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bontang. SA dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Warga Protes Jalan Rusak, Bak Penyanyi Rapper Lirik Lagunya Monohok Singgung Pemerintah

Warga Protes Jalan Rusak, Bak Penyanyi Rapper Lirik Lagunya Monohok Singgung Pemerintah

Minyak Jelantah Bisa Ditukar Jadi Tabungan Emas, Bagaimana Caranya!

Minyak Jelantah Bisa Ditukar Jadi Tabungan Emas, Bagaimana Caranya!

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Paralayang Gubernur Kaltim Cup 2024: Angkat Pesona Wisata dan Olahraga di Bumi Etam

Paralayang Gubernur Kaltim Cup 2024: Angkat Pesona Wisata dan Olahraga di Bumi Etam

20 November 2023
AHK Sebut Sapras Merupakan Elemen yang Berperan Penting Dalam Dunia Olahraga

AHK Sebut Sapras Merupakan Elemen yang Berperan Penting Dalam Dunia Olahraga

13 November 2023
Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

Dihadiri Ribuan Masyarakat, Teriakan Menangkan Partai Golkar Menggema pada Perayaan HUT Golkar di Bontang

16 Oktober 2022
Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

Pembangunan Aset Milik Pemprov di Dorong Bersifat Berkelanjutan untuk Jangka Panjang

19 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Patroli Udara Pantau Titik Karhutla, Otorita IKN: Padam Bukan Berarti Selesai 11 September 2026
  • 5 Jurnalis Hilang di Krakatau, IJTI: Tidak Ada Berita Seharga Nyawa Manusia, Evaluasi SOP Peliputan Berisiko 11 September 2026
  • 22 Tahun Kasus Munir, Melawan Lupa, Menuntut Aktor Intelektual 8 September 2026
  • Lindungi Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan 6 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...