Inspirasa.co – Beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mendorong agar adanya peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Migas dan batu bara.
“Kontribusi Kaltim selama ini bagi negara sudah sangat besar. Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebutkan bahwa tahun ini, ada 6 perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah memasuki tahap PKP2B.
Enam perusahaan tersebut, yakni PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berkahir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025
“Evaluasi saat ini terus dilakukan. Kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” sebutnya.
Politisi PAN Kaltim ini pun akan meminta agar adanya tambahan DBH dan PI bisa masuk dalam RUU Minerba.
Lebih Lanjut, Sigit pun menyatakan dengan berakhirnya izin perusahaan pemegang PKP2B tidak boleh serta-merta dilakukan perpanjangan.
“Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Jangan sampai perusahaan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang justru merugikan Kaltim,” tegasnya.
“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
Discussion about this post