Senin, Oktober 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Maret 2023
in Daerah, Politik
0
Penyebarluasan Perda di Makarti, Baharuddin Demmu Paparkan Tentang Pentingnya Bantuan Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.

351
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Makarti, Marangkayu Kutai Kartanegara, Rabu, 1 Maret 2023.

Politisi PAN tersebut menyebut bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Baca juga :

Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang

Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

Dia melanjutkan Perda bantuan hukum ini sebagai upaya untuk memberikan akses bantuan hukum. Jikalau masyarakat terkena masalah hukum.

Atas dasar itu, dirinya meminta Pemerintah Provinsi menetapkan segera daftar nama-nama lembaga bantuan hukum yang bekerja sama.

“Setalah ditetapkan itu yang nantinya akan kita publikasikan, sehingga warga kita mendapatkan pelayanan secara gratis yang sudah di tanggung oleh Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Berkaitan dengan anggaran, pihaknya sudah rapat dengan Komisi I dengan biro hukum dan sudah ada jawaban Pemerintah Provinsi waktu rapat paripurna.

Tanggapan Pemerintah bahwa anggaran untuk kerja sama antara lembaga-lembaga dengan bantuan hukum itu tersedia di 2023.

“Untuk nilainya masih belum tau berapa. Tapi Insyaallah ada,” katanya.

Sementara itu, narasumber Penyebarluasan Perda yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno mengungkapkan, pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah.

Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum,” ucapnya.

Hal ini tentunya akan memberikan akses keadilan yang merata yang adil bagi masyarakat itu bisa tercapai.

Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.

“Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini,” ucapnya.

Selanjutnya tentu dia harus warga Kaltim, warga yang tidak beridentitas di Kaltim tentunya tidak bisa dilayani.

“Karena perda ini hanya melayani warga Kaltim yang tidak mampu. Jadi harus di pastikan dulu domisilinya. KTPnya harus Kaltim kemudian harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari instansi yang terkait,” ucapnya.

Selanjutnya, mendatangi layanan bantuan hukum dalam hal ini bisa lembaga bantuan hukum atau kantor-kantor pengacara yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis.

Kemudian, masyarakat ini akan dilayani oleh para lawyer ini. Dan lawyer ini yang akan mendapatkan penggantian pembiayaan dari Pemerintah.

Adapun untuk sekarang hal yang menjadi penting yakni implementasi Perda nomor 5 Tahun 2019.

Pelaksanaan yang harus di pastikan Pemerintah Provinsi, harus segera membuat kerjasama dengan lembaga bantuan hukum dengan kantor-kantor pengacara yang bersedia bekerja sama, untuk memberikan layanan bantuan hukum supaya masyarakat ini bisa segera terlayani.

Selanjutnya memastikan Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam setiap pembahasan anggaran itu mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad
Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Neni Moerniaeni Bekali Pendidikan Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja, Cegah Risiko Stunting

Neni Moerniaeni Bekali Pendidikan Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja, Cegah Risiko Stunting

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dukung Pemerintah Bangun Rusun untuk PNS, Andi Faiz: Kita Kejar ke Pusat Biar Cepat Terealisasi

Dukung Pemerintah Bangun Rusun untuk PNS, Andi Faiz: Kita Kejar ke Pusat Biar Cepat Terealisasi

9 April 2023
Syarifatul Soroti GratisPol: Wifi Gratis Butuh Fondasi Listrik yang Kuat

Syarifatul Soroti GratisPol: Wifi Gratis Butuh Fondasi Listrik yang Kuat

24 Juni 2025
Lagi, Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Belimbing

Lagi, Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Door To Door di Kelurahan Belimbing

22 September 2022
H. Baba Usul Pergub Otomatisasi Iuran BPJS untuk Badan Usaha di Kaltim

H. Baba Usul Pergub Otomatisasi Iuran BPJS untuk Badan Usaha di Kaltim

30 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terpilih Jadi Ketua PA GMNI, Asbar Segera Siapkan Kader Militan GMNI Cabang Bontang 27 Oktober 2025
  • Layanan Berbasis Digital SIMBG, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung Serba Cepat dan Transparan 27 Oktober 2025
  • Lahan Akses Jembatan SMPN 5 Bontang Masih Pinjam Pakai dari PT KNE, Disdikbud Bangun Komunikasi Ulang 27 Oktober 2025
  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...