Inspirasa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan ke – I tahun Sidang 2024/2025, Selasa (26/11/2024). Agenda tersebut membahas Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur tehadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan dihadiri 28 anggota DPRD Kutim. Serta turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para undangan lainnya.
Setelah mendengarkan Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kutim dan melakukan penandatanganan Nota Persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pidatonya terhadap Raperda RPJPD tersebut. Ia mengatakan RPJPD adalah dokumen strategis yang memiliki makna besar dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
“Dokumen ini menjadi panduan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, sekaligus memastikan kesinambungan program pembangunan selama 20 tahun ke depan, sejalan dengan visi, misi dan tujuan yang telah kita tetapkan,” ucapnya dihadapan 28 anggota dewan yang hadir.
Kemudian, Ardiansyah menambahkan raperd RPJPD lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan elemen masyarakat lainnya.
“Proses ini telah melalui tahap perencanan, diskusi, konsultasi publik, hingga pembahasan di DPRD, yang semuanya mencerminkan semangat demokrasi dan kebersamaan kita,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, dirinya menyebutkan beberapa poin penting yang jadi perhatian dalam RPJPD. Adapun poin yang dimaksud diantaranya, sebagai berikut;
“Transformasi sosial menuju masyarakat modern, madani dan berbudaya; Ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi; Tata kelola menuju pemerintahan profesional, efektif, adaptif dan visioner; Ekosistem sosial, ekonomi, hukum dan birokrasi yang supportif, agile, dan stabil; serta ketahanan sosial budaya dan ekologi,” bebernya.
Terakhir, Ardiansyah mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam melakukan perencanan, penyusunan dan pembahasan raperda RPJPD 2025-2045 sehingga disahkan menjadi perda.
“Melalui kerjasama ini, kami percaya bahwa RPJPD yang telah disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga cerminan dari aspirasi masyarakat Kutai Timur yang ingin melihat daerahnya lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Discussion about this post