Inspirasa.co – Di Malam pergantian tahun baru, empat orang mengalami peristiwa pengeroyokan hingga nyaris meregang nyawa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di jalan poros Samarinda – Bontang, lokasinya di Tanah Merah, pasar hewan. Pada Senin 1 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.
Koronologi kejadian disinyalir persoalan sepele bunyi klakson, dimana saat itu, salah satu korban yang akan menyeberang jalan di pasar hewan, diklakson oleh salah satu pelaku yang melintas menggunakan motor, klakson motor dibunyikan secara berkepanjangan.
“Salah satu pelaku membunyikan klakson secara berkepanjangan,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadli Selasa (2/1/2024).
Tak berapa lama terjadi percekcokan antar dua kubu korban dan pelaku, hingga terjadi bentrokan berdarah di pihak korban, dimana pelaku mengeluarkan badik, dan menusuk salah satu korban.
Rekan korban berusaha melakukan perlawanan, kepada salah satu pelaku. Lantaran merasa kalah jumlah, pelaku kemudian memilih untuk lari dan meminta bantuan kepada rekannya yang berkumpul tak jauh dari lokasi.
Tak berapa lama, pelaku bersama rekannya kembali datang menghampiri korban dan menyerang balik.
“Pelaku datang mengendarai Mitsubishi Triton, ke tempat kejadian perkara (TKP), dan masing-masing membawa senjata tajam jenis parang, kemudian pelaku mengeroyok dan menganiaya korban,” Ungkapnya.
Pada kejadian itu, korban mengalami luka sobek, pergelangan tangan putus, dan salah satu korban seorang perempuan mengalami luka bacok di punggung.
Usai peristiwa itu kepolisian menerima laporan kejadian, dan tim gabungan terdiri dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Sungai Pinang, langsung memburu pelaku.
“Para pelaku berhasil dibekuk di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara, sekitar pukul 15.00 Wita,” Jelasnya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti sajam milik pelaku. Dugaan Motif pelaku melakukan penganiayaan, disinyalir balas dendam. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat hukuman sesuai dengan KUHP, maksimal dua tahun penjara berdasarkan pasal 358 tahun 2012.
Discussion about this post