Minggu, Desember 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Perizinan Bukan Hambatan, Tapi Perlindungan Hukum bagi Penyelenggara Kegiatan Publik

inspirasa.co by inspirasa.co
22 Oktober 2025
in Business, Daerah
0
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

940
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap kegiatan publik, terutama konser, pameran, dan event hiburan yang marak digelar belakangan ini.

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa perizinan bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara dan masyarakat.

Baca juga :

HUT ke-48 Pupuk Kaltim Salurkan Rp410 Juta untuk Program Sosial

Ketua PAC Pemuda Pancasila Bontang Berganti Ini Pesan Ketua MPC Andi Faiz

“Perizinan itu bukan penghambat, justru menjadi pengaman. Bagi penyelenggara, ini memberikan kepastian hukum. Bagi warga, ini menjamin acara yang dihadiri telah memenuhi standar keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, izin resmi juga mencerminkan keseriusan penyelenggara dan menjadi bukti tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar. Dalam setiap kegiatan publik, aspek kebersihan, keamanan, dan keterlibatan pedagang lokal perlu diperhatikan melalui surat pernyataan dan kesepakatan tertulis.

Ia menambahkan, seluruh proses perizinan kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengajukan secara langsung di kantor DPM-PTSP maupun secara daring melalui situs resmi pemerintah kota.

“Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sudah terbuka. Cukup menyiapkan KTP, proposal kegiatan, NIB, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari instansi dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menghindarkan penyelenggara dari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan yang digelar.

“Event yang legal bukan hanya lebih aman, tapi juga berpeluang menarik sponsor dan pengunjung lebih banyak karena dianggap profesional,” ucapnya.

DPM-PTSP Bontang mengajak masyarakat dan pelaku usaha menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan kegiatan publik yang tertib, aman, dan mendukung kemajuan ekonomi kreatif kota.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ket foto : Salah satu peserta BCC 2020

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Transparansi Akuntabilitas Publik, DPM-PTSP Bontang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemerintah Cairkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Berikut Calon Penerimaannya

Pemerintah Cairkan Bansos Rp 24,17 Triliun, Berikut Calon Penerimaannya

29 Agustus 2022
Foto dokumentasi TIM SAR saat melakukan proses pencarian korban tanah longsor di Belimau Kelurahan Sungai Pinang Samarinda.

Seluruh Korban Tanah Longsor di Kelurahan Sungai Pinang Samarinda Telah Ditemukan Tim SAR

14 Mei 2025
Disidak Agus Haris, PT IKPT Kocar-kacir Jawab Soal Tenaga Kerja Lokal

Disidak Agus Haris, PT IKPT Kocar-kacir Jawab Soal Tenaga Kerja Lokal

6 Mei 2025
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Soal Upah Pekerja Harian Proyek Pabrik Soda Ash, Agus Haris Tegaskan Harus Ikuti UMK, Desak Disnaker Panggil Perusahaan

26 November 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • HUT ke-48 Pupuk Kaltim Salurkan Rp410 Juta untuk Program Sosial 7 Desember 2025
  • Ketua PAC Pemuda Pancasila Bontang Berganti Ini Pesan Ketua MPC Andi Faiz 6 Desember 2025
  • Solidaritas Kemanusiaan MPC PP Bontang Open Donasi Bantu Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar 5 Desember 2025
  • Pemprov Kaltim Salurkan Rp7,5 M untuk Korban Bencana Aceh, Sumur dan Sumbar 4 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...