Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Perlu Diketahui Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

inspirasa.co by inspirasa.co
20 Juni 2024
in Health, Nasional
0
Foto Kartu Indonesi Sehat (BPJS Kesehatan)

Foto Kartu Indonesi Sehat (BPJS Kesehatan)

282
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tidak semua penyakit, dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Olehnya, para peserta diharapkan mengetahui, perihal pelayanan penyakit yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, secara umum yang tak di cover ialah, kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Perataan gigi seperti behel.

3. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

5. Pengobatan mandul atau infertilitas.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

11. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

12. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

13. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

15. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kaltim, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim.

Polda Kaltim Tangkap 3 Orang Jaringan Pengedar Narkoba di Kaltim Beserta Barang Bukti 10,4 Kg Sabu Seharga Rp15 miliar

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa ditemui media ini Jumat 21 Juni 2024.

Ini Teknis KPU Verfak KTP Dukungan Paslon Perseorangan Basri Rase-Chusnul dari Rumah ke Rumah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Foto: DPRD Kutim memanggil dan menanyakan progres penyerapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Perkim dan Dispora. (ist)

Bahas Penyerapan APBD 2024, DPRD Kutim Panggil Tiga OPD

11 Juni 2024
Foto: Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (ist)

Pandangan Umum Fraksi Demokrat Ditanggapi Pemerintah, Peningkatan PAD jadi Sorotan Utama

24 Juni 2024
Resmi Perubahan Status Badan Hukum Dua Perusda dan Pengesahan Perda Trantibumlinmas Disetujui DPRD Kaltim

Resmi Perubahan Status Badan Hukum Dua Perusda dan Pengesahan Perda Trantibumlinmas Disetujui DPRD Kaltim

16 November 2023
Ket. Foto: Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Turnamen Pickleball Terbuka Siap Ramaikan Samarinda, Antusiasme Peserta Tinggi

9 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...