Minggu, Mei 31, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Mei 2025
in Daerah
0
Pernyataan KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa dan Penulis Opini, Bungkam Kebebasan Akademik dan Kebebasan Ekspresi
373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ada dua peristiwa yang perlu direspon KIKA. Pertama, intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII yang sedang mengajukan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, intimidasi yang mengancam keselamatan terhadap mahasiswa S2 UI, Sdr. YF, yang pula ASN di Kementerian Keuangan, usai terbit tulisan opininya, di detiknews.com (22 Mei 2025, 07.32), berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.

Baca juga :

Penanganan Tanggul Kanaan Jebol, Neni Instruksikan OPD Kaji Penggunaan Dana BTT

Komisi A DPRD Ingatkan Kadiskes Baru, RS Tipe D Jangan Lagi Jalan di Tempat

Ag, Ha, dan Id, tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diintimidasi dari orang-orang tak dikenal (OTK), mengatasnamakan MK, dan juga dilakukan Babinsa (militer).

Mereka mendatangi tempat tinggal mereka dan menggali informasi pribadi (sumber: “Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi Orang Tak Dikenal”, Tempo, 22 Mei 2025)
Sementara, YF, penulis opini, diserempet oleh dua pengendara motor dengan helm fullface setelah mengantar anaknya ke TK.

Beberapa jam kemudian dua pengendara motor dengan helm serupa, tapi motor berbeda, menendang jatuh motor Yogi di depan rumahnya.  Karena ia memikirkan keselamatan istri dan dua anak kecilnya, terpaksa memohon pada Detik, agar tulisannya di take down.

Akhirnya, detikcom, menghapus artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” Artikel yang tayang 22 Mei 2025 tersebut dihapus dengan alasan melindungi keselamatan penulis. 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap mahasiswa termasuk masyarakat sipil yang ditandai dengan praktik militerisme membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang secara bersamaan disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia !.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan, bahwa intimidasi yang dilakukan terhadap mahasiswa yang sedang mendayagunakan pemikiran kritisnya, tak boleh sekalipun dibatasi apalagi direpresi dengan cara intimidasi yang mengancam keselamatannya.

Teror atas tulisan, pendapat, upaya konstitusional, harus didesakkan pertanggungjawabannya, diuji dalam mekanisme penegakan hukum yang adil nan lugas. 
 
Atas dasar ini, KIKA menyatakan sikap 

1. KIKA dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan para korban intimidasi dalam kasus yang diuraikan di atas sudah dengan semestinya dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari penggunaan kebebasan akademik dan sebab itu wajib mendapat perlindungan hukum konstitusional dan hak asasi manusia.

2. KIKA mendesak institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan tidak diam  membiarkan aksi teror atau intimidasi terus dilakukan terhadap mahasiswa. Pihak kepolisian wajib menyidik dan menindak pelaku-pelaku intimidasi di atas yang menghalangi dan berupaya membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik warga sipil.

3. KIKA mendorong Komnas HAM untuk aktif mengusut kasus serangan intimidatif ini agar ada upaya edukatif dan progresif bagi penyelenggara kekuasaan berpihak pada kebebasan akademik, kebebasan berpendapat dan kebebasan ekspresi, sebagaimana mandat SNP No. 5 Tahun 2021.  

4. KIKA memandang bahwa militerisme telah merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti Negara Hukum demokratis, sehingga intimidasi atas kasus-kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang Kembali. 

Demikian pernyataan ini disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi DPR-RI dan Pemerintah untuk memperhatikan masukkan dan suara masyarakat sipil yang menolak kembalinya perangai represif militer yang bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM, serta kebebasan akademik. Terima Kasih !
 
Jakarta/Bandung/Surabaya/Aceh/Papua/Yogyakarta/Samarinda 24 Mei 2025 Mewakili Organisasi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Agus Aras Soroti Kinerja Disnaker Minimnya Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal di IKN

Agus Aras Soroti Kinerja Disnaker Minimnya Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal di IKN

Firnadi Ikhsan Soroti Peran Koperasi Peternak di Kukar Dalam Mendukung Swasembada Daging di Kaltim

Firnadi Ikhsan Soroti Peran Koperasi Peternak di Kukar Dalam Mendukung Swasembada Daging di Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Akhmed Reza Apresiasi Program BKT, Berikan Beberapa Catatan

Akhmed Reza Apresiasi Program BKT, Berikan Beberapa Catatan

1 November 2023
Foto: Rafida Kepala Dispoparekraf Bontang

Kepala Dispoparekraf Apresiasi Bontang Golf Tournament 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Daerah

2 November 2024
Hari Ini, 1 April 2022 Harga Emas Naik Loh Bun!

Hari Ini, 1 April 2022 Harga Emas Naik Loh Bun!

1 April 2022

Dharma Wanita Persatuan Kukar Gelar Bakti Sosial Sambut Ramadhan 1446 H

12 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penanganan Tanggul Kanaan Jebol, Neni Instruksikan OPD Kaji Penggunaan Dana BTT 31 Mei 2026
  • Menteri PANRB: WFH ASN Sekali Seminggu Hemat Anggaran Negara Rp1,95 T 30 Mei 2026
  • Komisi A DPRD Ingatkan Kadiskes Baru, RS Tipe D Jangan Lagi Jalan di Tempat 30 Mei 2026
  • Ubaya Ingatkan Krisis Guru, Rekrutmen Tenaga Pengganti Dinilai Belum Cukup 30 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...