Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Januari 2025
in Human Interest, Nasional, Politik
0
Foto Istimewa: Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero.

Foto Istimewa: Pernyataan Sikap Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lawan Upaya Kriminalisasi Terhadap Bambang Hero.

342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran dari warga negaranya. Dan ini yang sedang dialami oleh Bambang Hero, akademisi IPB yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca juga :

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Bambang Hero sendiri pada prinsipnya memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ancaman terhadap Bambang Hero dan sebagai saksi ahli, jadi bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup.

Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.

Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan. Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini.

Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor.

Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.

Maka dari itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut :

⁠Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.

⁠Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi yang dialamat kepada Bambang Hero ini, seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.

⁠Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.
polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.

Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.

⁠Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero.

Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik!

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) 13 Januari 2025.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi Program makan bergizi gratis

Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Bontang Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Foto istimewa dokumentasi DPRD Kota Bontang, dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II tahun 2025. Kamis (16/01/2025) malam, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang

Rapat Paripurna DPRD, Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Periode 2021-2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

24 Juni 2022
Foto dokumentasi istimewa kuasa hukum Warga Perumahan Korpri Penajam PPU.

Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda

30 Mei 2025
Isu Perang Bintang di Polri: Mahfud MD Soroti Pengakuan Ismail Bolong Dapat Ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan

Isu Perang Bintang di Polri: Mahfud MD Soroti Pengakuan Ismail Bolong Dapat Ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan

7 November 2022
Diisukan Ada Korban Jiwa, Ini Tanggapan Panitia Bukber PT Barokah Galangan Perkasa

Diisukan Ada Korban Jiwa, Ini Tanggapan Panitia Bukber PT Barokah Galangan Perkasa

11 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...