Samarinda — DPRD Kota Samarinda mengusulkan agar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda dapat beroperasi selama 24 jam sebagai solusi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penjualan BBM eceran atau Pertamini yang masih marak ditemukan di berbagai wilayah kota.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai keberadaan Pertamini hingga kini masih diminati masyarakat karena dianggap memudahkan pembelian BBM, terutama pada malam hari ketika sebagian SPBU sudah tutup.
“Selama ini Pertamini tetap diminati karena masih melayani pembelian hingga malam hari. Kalau SPBU buka 24 jam, masyarakat tentu punya pilihan lain,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Adnan, penanganan terhadap usaha Pertamini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum memiliki regulasi khusus yang kuat untuk melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap penjualan BBM eceran menggunakan dispenser.
“Kalau hanya berpedoman pada surat edaran, tentu dasar hukumnya belum cukup kuat. Karena itu perlu regulasi dalam bentuk peraturan daerah agar penanganannya memiliki landasan yang jelas,” katanya.
Adnan menerangkan Pertamini merupakan bentuk penjualan BBM eceran menggunakan alat menyerupai dispenser SPBU namun tidak dilengkapi izin resmi usaha niaga migas.
Meski demikian, praktik tersebut masih banyak ditemukan karena dianggap membantu masyarakat memperoleh BBM dengan lebih mudah dan cepat.
“Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah perlu menyiapkan solusi alternatif agar kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi, salah satunya melalui operasional SPBU selama 24 jam,” terangnya.
Meski mendorong solusi tersebut, Adnan tetap menegaskan seluruh aktivitas penjualan BBM harus mengikuti aturan hukum dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda disebut masih melakukan kajian terkait dampak sosial dan keberadaan Pertamini sebelum menentukan kebijakan lanjutan.(adv)

















