Inspirasa.co — Pimpinan DPR menyepakati komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut dicapai usai pimpinan parlemen beraudiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi pimpinan dan anggota DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Andre Rosiade. Sementara itu, perwakilan AMPB dipimpin oleh Supriyono alias Botok yang menyuarakan dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Dasco mengungkapkan bahwa pimpinan DPR sengaja meninggalkan rapat paripurna demi menerima aspirasi massa AMPB. Ia juga menjamin pengamanan dan keselamatan para peserta aksi di luar gedung parlemen.
Siap Mundur Jika Target Gagal
Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak pimpinan DPR untuk bertanggung jawab penuh atas target penetapan RUU Perampasan Aset. Botok menegaskan agar pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila target pengesahan pada 15 Desember 2026 gagal terealisasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menandatangani dokumen komitmen tertulis. Ia menyatakan tidak keberatan untuk mundur dari jabatannya jika DPR gagal memenuhi target tersebut.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” tegas Dasco.
DPR juga berencana menyerahkan salinan berita acara rapat paripurna kepada pihak AMPB sebagai pegangan publik atas komitmen legislasi tersebut.
Ajak Publik Kawal Pembahasan Lewat RDPU
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan pentingnya pengawasan publik agar pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset berjalan maksimal. DPR membuka ruang bagi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III.
“Komitmen Presiden jelas, dan tentu ini komitmen kita bersama. DPR membuka ruang buat kawan-kawan untuk memberikan masukan dalam RDPU,” ujar Saan.















