Rabu, November 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Desember 2023
in Daerah
0
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman

532
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Peserta pemilu maupun tim kampanye, dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, pembagian sembako itu dilarang, karena masuk dalam unsur pemberian materi lainnya dan dikategorikan politik uang.

Baca juga :

DPRD Kukar Sidak Turap Taman Musik yang Longsor, Minta Perbaikan Menyeluruh Segera Dilakukan

DPRD Kukar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata, Evaluasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah

“Larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya Rabu (13/12/2023).

Jika hal itu dilakukan, maka bisa berujung pidana pemilu yang diatur sanksinya, di dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

“Yang boleh dibagikan hanya bahan kampanye yang diatur di dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023,” Tambahnya.

Dipaparkan Ismail Usman, adapun yang dimaksud atribut kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan diantaranya; bahan kampanye seperti selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, pin, kartu nama, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.

Ditegaskan Ismail Usman, peserta pemilu maupun tim kampanye, banyak yang masih keliru. Banyak anggapan jika sembako boleh dibagikan asalkan di bawah harga 100 ribu.

“Informasi itu keliru. Karena yang diatur di pasal 33 itu bahan kampanye yang harganya di bawah 100 ribu, bukan sembako,” Tegasnya.

“Kami imbau para caleg agar tidak membagikan sembako. Karena itu masuk dalam unsur pemberian materi lainnya yang melanggar pasal 280 UU 7 tahun 2017,” Imbaunya.

Sanksi dari pemberian materi lainnya itu tertuang dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

Dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dok Pupuk Indonesia (Pupuk Indonesia Group Ikut Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah di Gresik dan Bontang)

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia Pupuk Indonesia Group Ikut Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah di Gresik dan Bontang

16 Maret 2026
Semarakkan HUT KORPRI dan HUT Provinsi Kaltim ke-67, Dispora Rencanakan Lomba Antar-ASN dengan 10 Cabang Olahraga

Semarakkan HUT KORPRI dan HUT Provinsi Kaltim ke-67, Dispora Rencanakan Lomba Antar-ASN dengan 10 Cabang Olahraga

10 November 2023
DPRD Samarinda Dorong Akses Permodalan Diperkuat untuk Antisipasi Dampak Berkurangnya Aktivitas Tambang

DPRD Samarinda Dorong Akses Permodalan Diperkuat untuk Antisipasi Dampak Berkurangnya Aktivitas Tambang

25 Juni 2026
Tol Samarinda-Bontang Sudah Diusulkan ke Pusat, DPRD Dorong Tindak Lanjut

Tol Samarinda-Bontang Sudah Diusulkan ke Pusat, DPRD Dorong Tindak Lanjut

8 Oktober 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPRD Kukar Sidak Turap Taman Musik yang Longsor, Minta Perbaikan Menyeluruh Segera Dilakukan 4 November 2026
  • Bareskrim Polri Tetapkan 3 Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden 3 November 2026
  • DPRD Kukar Dukung Pengembangan Destinasi Wisata, Evaluasi Pengelolaan Pantai Tanah Merah 3 November 2026
  • Gandeng Kampus, DPRD Kukar Bakal Kaji Kelanjutan Proyek Jalan Bukit Biru–Batuah dan Kota Administratif 3 November 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...