Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Desember 2023
in Daerah
0
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman

519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Peserta pemilu maupun tim kampanye, dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, pembagian sembako itu dilarang, karena masuk dalam unsur pemberian materi lainnya dan dikategorikan politik uang.

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

“Larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya Rabu (13/12/2023).

Jika hal itu dilakukan, maka bisa berujung pidana pemilu yang diatur sanksinya, di dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

“Yang boleh dibagikan hanya bahan kampanye yang diatur di dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023,” Tambahnya.

Dipaparkan Ismail Usman, adapun yang dimaksud atribut kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan diantaranya; bahan kampanye seperti selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, pin, kartu nama, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.

Ditegaskan Ismail Usman, peserta pemilu maupun tim kampanye, banyak yang masih keliru. Banyak anggapan jika sembako boleh dibagikan asalkan di bawah harga 100 ribu.

“Informasi itu keliru. Karena yang diatur di pasal 33 itu bahan kampanye yang harganya di bawah 100 ribu, bukan sembako,” Tegasnya.

“Kami imbau para caleg agar tidak membagikan sembako. Karena itu masuk dalam unsur pemberian materi lainnya yang melanggar pasal 280 UU 7 tahun 2017,” Imbaunya.

Sanksi dari pemberian materi lainnya itu tertuang dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

Dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

18 Maret 2023
Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

Seperti Ini Wujud Mengerikan Tubuh Manusia Setelah 20 Tahun Kerja di Depan Komputer

16 Januari 2022
Ket. Foto: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma

Dispora Kaltim Dorong Drumband Jadi Ikon Seni dan Ekonomi Lokal

17 November 2024
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam serap aspirasi (reses) guru-guru swasta se-Kota Bontang, masa sidang II tahun 2025.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam Serap Aspirasi Guru-Guru di Bontang

17 Desember 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...