Inspirasa.co – Salah seorang pemilik toko sembako di Jalan Sam Ratulangi, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, didapati menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini diungkapkan Anita, Analisis Perdagangan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, usai melaksanakan operasi gabungan bersama kepolisian di sejumlah toko dan distributor minyak goreng di Bontang. Selasa, 8 Maret 2022.
Pemilik toko yang didapati ini, menjual minyak goreng kemasan per liter dengan harga Rp 45 ribu. Pemilik toko menjual minyak goreng digabung dengan produk lain dalam satu kemasan.
“Minyak goreng dijual seharga Rp 32 ribu per liter digabung ‘Bundling’ dengan tepung satu kilogram seharga Rp 13 ribu,” jelas Anita.
Dikatakan Anita, pemilik toko tersebut menyetok minyak goreng merek siip yang diambilnya dari salah satu distributor di Bontang.
Adapun, harga minyak goreng merek siip yang dibelinya, seharga Rp 140.400 per liter. Sementara perbungkusnya dibeli seharga Rp 23.400 dengan ukuran 1,8 liter. Sehingga HET yang dijual kepada konsumen atau masyarakat seharusnya Rp 25.200 per liter.
Jika mengacu pada Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter. Minyak goreng curah Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 per liter.
Terkait hal itu, Diskop-UKMP akhirnya memberikan himbauan berupa surat resmi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng ‘Bundling’ digabung dengan produk lain dalam satu kemasan. Dimana seharusnya pedagang jika ingin ‘Bundling’ menjual minyak goreng seharga Rp 26 ribu per liter dan tepung Rp 12 ribu per kilo yakni minyak goreng bersama tepung seharga Rp 38 ribu.
“Dimohon pedagang untuk bisa menyesuaikan harga dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika memang terdapat biaya operasional, pedagang tidak mengambil untuk terlalu tinggi. Disini kami meminimalisir adanya permainan harga di tingkat pengecer karena masyarakat selaku konsumen juga dirugikan kalau ada hal-hal seperti ini,” terang Anitai.
Kedepan pihaknya akan terus melakukan monitoring harga untuk mencegah kenakalan pada pengecer. Bila kemudian hari kembali ditemukan pedagang yang nakal, pihaknya tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu, pemilik toko yang tidak mau disebut namanya, menyampaikan hal itu dilakukan lantaran harus membayar upah tujuh karyawannya dan biaya operasional.
Namun begitu, pemilik toko bersepakat untuk melakukan revisi harga dengan menjual ‘Bundling’ minyak goreng bersama tepung seharga Rp 38 ribu. (Ars).
Catatan: Judul berita dari artikel ini telah disunting.
Discussion about this post