Inspirasa.co – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah akrab disapa Castro, menyoroti polemik pasca-Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul periode 2026–2030. Ia menyampaikan dua poin utama terkait dinamika tersebut.
Castro menilai akar permasalahan Pilrek terletak pada porsi suara menteri sebesar 35%. Menurutnya, skema ini menjadi alat kekuasaan untuk mengkooptasi, menundukkan, dan mengontrol kampus. Alokasi suara tersebut dinilai problematik karena berpotensi membalikkan kemenangan calon yang mendominasi suara internal.
“Terlepas dari siapa pun pemenangnya, privilege 35% suara menteri ini merusak proses demokratisasi. Logikanya sederhana, no free lunch. Siapa pun yang mendapat suara menteri, besar kemungkinan harus menukarnya dengan kepatuhan terhadap kekuasaan,” tegas Castro.
Castro menjelaskan bahwa besarnya kontrol pemerintah pusat terhadap keterpilihan rektor menjadi persoalan fundamental yang harus disikapi bersama.
Penolakan Harus Dilakukan Melalui Jalur Hukum, Bukan Tindakan Anarkis
Meski memahami adanya rasa kecewa terkait hasil pemilihan, Castro tidak membenarkan adanya ancaman atau seruan dari pihak eksternal untuk menutup kampus dan menghentikan seluruh aktivitas akademis.
“Pernyataan untuk menutup kampus itu keliru. Pihak luar tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan Unmul. Pada akhirnya, yang dikorbankan adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ia mengimbau agar pihak yang merasa keberatan menyalurkan kekecewaan sesuai koridor hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Castro secara pribadi menyatakan kesiapannya untuk mendorong proses gugatan terhadap aturan privilege suara menteri 35% tersebut.
“Kira-kira begitu. Jadi saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sebagaimana ketentuan yang ada,” jelas Castro.
2026–2030, Rudianto Amirta meraih suara terbanyak dengan total 74 suara, mengungguli petahana Abdunnur yang memperoleh 64 suara, sementara Fahrul Agus tidak mendapatkan suara.
Proses pemilihan ini melibatkan 90 anggota senat Unmul dan 35% hak suara dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan total 138 suara yang diperebutkan.

















