Inspirasa.co – Tim penyidik Polres Bontang, telah memeriksa pimpinan pondok pesantren atas perkara dugaan kasus asusila terhadap santriwati. Pimpinan Ponpes tersebut, diperiksa sebagai saksi, selama 6 jam.
Rostan Rahman, kuasa hukum terlapor pimpinan pondok pesantren menerangkan, jika klinenya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polres Bontang.
Rostan Rahman mengatakan, klinenya diperiksa terkait laporan yang dilayangkan kepadanya. Ada 20 pertanyaan yang diberikan
Dari 20 pertanyaan itu, klinenya tetap menyangkal bahwasanya dia tak pernah melakukan apa yang ditudingkan kepadanya.
“Pak ustad tetap menyangkal, bahwa dia tak pernah melakukan itu,” Ungkap Rostan Rahman yang menghubungi awak media via telpon. Kamis 21/12/2023) sore.
Lebih jauh, Rostan Rahman mengatakan, proses pemeriksaan nantinya masih akan berlanjut. Pihaknya menunggu kelanjutan dari kepolisian.
Ditanya soal laporan balik yang akan dilakukan, Rostan Rahman bilang, kemungkinan pihaknya akan melaporkan pada minggu mendatang.
“Tadi tak sempat, karena saya ada sidang, mungkin minggu depan lah,” Jelasnya.
Adapun rencana laporan balik itu, pihaknya menyasar pihak pelapor, dalam hal ini bukan menyasar korban (santriwati).
“Ada pihak lain, karena kalau korban kan bukan korban yang langsung melapor. Ada pihak lain yang melapor, makanya kita menyasar yang melapor itu,” Pungkasnya.
Discussion about this post