Inspirasa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutim.
Sidang memeriksa pengujian materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Agenda sidang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2024, ditunda lantaran Gubernur Kaltim tidak hadir.
Dimana sedianya sidang mendengarkan keterangan DPR serta keterangan Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kertanegara.
Ketua MK Suhartoyo serta Majelis hakim dalam persidangan, menganggap kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk melakukan pendalaman keterangan.
“Kami mengalah untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus itu dengan pertimbangan memang kehadiran pejabat-pejabat yang utama untuk ketiga Pihak Terkait memang sangat kami butuhkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, jadwal sidang berikutnya diagendakan pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB.
Hal ini menyesuaikan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyiapkan upacara dirgahayu Republik Indonesia yang rencananya akan digelar di IKN.
“Kehadiran pak gubernur dan para bupati itu penting sekali bagi Mahkamah,” kata Suhartoyo.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak bisa menghadiri sidang di MK karena melayani Presiden di IKN.
Untuk diketahui juga, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Sedangkan, DPR tidak hadir karena memasuki masa reses. (Mahkamah Konstitusi RI).*
Discussion about this post