Jumat, Agustus 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polemik Dana Hibah Olahraga Terhambat, Ini Tanggapan Kadispoparekraf Bontang

inspirasa.co by inspirasa.co
27 Juni 2025
in Daerah
0
Foto: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah.

Foto: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah.

333
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polemik terhambatnya pencairan dana hibah untuk sejumlah organisasi olahraga di Kota Bontang, ditanggapi Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Rafidah.

Menanggapi itu Rafidah mengatakan, terhambatnya proses pencairan, disebabkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca juga :

Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap

Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut

Dimana proses administrasi dana hibah untuk sejumlah organisasi olahraga di Kota Bontang, tahun ini telah dimulai sejak awal 2024.

Pada tahun itu banyak proposal yang masuk tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2024.

Baca juga: Atlet Bontang Terancam Tak Ikut Porprov, Kadis Disporapar-Ekraf Tak Terbitkan SK Tim Verifikasi Dana Hibah Pembinaan Atlet

Dimana sejumlah proposal yang masuk hanya terdiri dari dua lembar, tanpa rincian anggaran dan rencana kegiatan yang memadai.

“Padahal kelengkapan dokumen itu menjadi dasar verifikasi kami,” kata Rafidah saat ditemui pada Rabu (25/6/2025).

Selain itu perubahan struktur kepemimpinan turut berpengaruh terhadap jalannya proses administrasi.

Termasuk dirinya yang dilantik pada 21 Maret 2024, dan baru efektif bekerja per 1 April. Sementara, batas waktu pengumpulan proposal berakhir pada 31 Maret 2024. Maka itu, ia menyebut SK tim verifikasi seharusnya dibuat oleh pejabat sebelumnya.

“Saya belum aktif saat tenggat itu berakhir,” ungkapnya.

Selain itu, Dispoparekraf saat ini telah beralih dari sistem pengajuan manual ke aplikasi digital.

Rafidah menyayangkan masih banyak organisasi yang tidak mengajukan sesuai jadwal, dan tidak melengkapi dokumen sebagaimana mestinya.

Rapidah menjelaskan, aeharusnya setelah 31 Maret, masuk ke tahap verifikasi di minggu pertama dan kedua April.

“Lalu berkas diajukan ke Bapperida dan kepala daerah melalui berita acara. Tapi faktanya banyak yang telat,” jelasnya.

Akibatnya seluruh pejabat Dispoparekraf sepakat untuk tidak memproses pencairan lebih lanjut.

Keputusan ini, kata Rafidah, diambil secara kolektif untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Setelah kami bahas bersama, tidak ada yang berani menindaklanjuti pencairan hibah yang tidak sesuai prosedur. Ini murni keputusan bersama,” tegasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Penanganan Lubang Tambang Perlu Percepatan, Salehuddin Desak Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Penanganan Lubang Tambang Perlu Percepatan, Salehuddin Desak Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Darlis Tekankan Pentingnya Manajemen Dana Pusat demi Layanan UHC yang Berkelanjutan

Darlis Tekankan Pentingnya Manajemen Dana Pusat demi Layanan UHC yang Berkelanjutan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

La Ode Nasir : Revitalisasi Pasar Klandasan Jangan Jadi Alibi Penggusuran Pedagang

La Ode Nasir : Revitalisasi Pasar Klandasan Jangan Jadi Alibi Penggusuran Pedagang

29 Mei 2025
Foto: Wakil Wali Kota Bontang menyambut kepala KSOP Baru (istimewa)

Agus Haris Sambut Kepala KSOP Baru, Tekankan Peran Strategis Pelabuhan untuk Ekonomi Bontang

19 Juni 2026
Foto dok warga: kebakaran Bontang Kuala,

Kebakaran di Permukiman Atas Laut Bontang Kuala Hanguskan Satu Rumah Warga, Satu Petugas Damkar Alami Luka Ringan

24 Mei 2024
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji

Seno Aji Minta PJ Gubernur Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kaltim

20 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap 12 Agustus 2026
  • Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut 12 Agustus 2026
  • Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye 12 Agustus 2026
  • Dinkes Temukan Bakteri Patogen, Wakil Wali Kota Bontang Audit Sistem Distribusi MBG 12 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...