Inspirasa.co – Sebanyak 22 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan oleh tersangka yang dilakukan oleh adik kandung kepada korban sang kakak.
Rekonstruksi ini dilakukan Kepolisian Kota Bontang, untuk mengambarkan peristiwa pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Adegan rekonstruksi itu, di lakukan di halaman Mako Polres Bontang, dan di kawal kepolisian pada Selasa, 6 Februari 2024.
Pada 22 adegan rekonstruksi itu, tersangka menggunakan penutup wajah berwarna hitam, dan baju tahanan warna oranye.
Dari rekonstruksi yang dilakukan selama 30 menit, tersangka menunjukkan tindakan aksinya dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.
Adegan diperagakan tersangka diawali bertemu dengan korban di Masjid Darul Irsyad Al-Muhajirin Kelurahan Loktuan.
“Keduanya kemudian bersama-sama menuju TKP menggunakan sepeda motor, korban di bonceng oleh tersangka, dengan tujuan mengajak korban berkelahi,” Jelas, Kasat Reskrim Iptu Hari melalui KBO Ipda Samuri.
Sesampainya di lokasi sekira pukul 11.40 Wita, tersangka memukul wajah korban dengan tangan kanan. Kemudian korban memeluk tersangka, dan keduanya terguling ke jurang.
Selanjutnya leher korban di cekik hingga lemas, dan diinjak sebanyak 2 kali. Setelah itu, tersangka kemudian meninggalkan korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam rekonstruksi kasus pembununuhan ini berisi adegan kriminalitas atau adegan yang mengandung tindakan kekerasan.
Pewarta: Abdi
Discussion about this post