Inspirasa.co – Keluarga narapidana Lapas Kelas II A Bontang berinisial D (25) meninggal dunia, diduga setelah mendapat tindak kekerasan di dalam lapas, telah memasukkan laporan pengaduan ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan, pihak keluarga korban sudah memasukkan laporan.
“Tentu, kami tidak bisa mengabaikan hal tersebut terlalu lama,” ungkap Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, Selasa (11/03/2025).
Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing bilang penyebab kematian masih terus diselidiki. Apakah, penyebabnya karena penyakit yang diderita.
Kendati demikian, terkait hasil visum mengenai luka lebam pun belum bisa di beberkan, lantaran merupakan kewenangan pihak kedokteran.
“Hasilnya belum bisa kami ungkap. Itu masih kewenangan dari kedokteran,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa keluarga menolak dilakukan autopsi dan hanya mengizinkan visum.
Hal tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak keluarga. Meski begitu, polisi masih mencari cara lain dengan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran.
“Sembari pemeriksaan berjalan, kami akan terus berkomunikasi dengan pihak kedokteran untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Awak media juga mempertanyakan terkait dua petugas lapas yang sebelumnya disebutkan oleh Kalapas IIA Bontang, Suranto, bahwa mereka telah diperiksa.
Namun, Alex Frestian Lumba Tobing menyampaikan bahwa hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas, karena masih dalam tahap penggalian informasi dan koordinasi.
“Kami sifatnya masih koordinasi ke petugas lapas terkait adanya laporan dari pihak keluarga almarhum, belum ke pemeriksaan petugas lapas,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post